Pemprov DKI Laksanakan Program Pendampingan Sertifikasi Halal untuk Lebih dari 3.000 Pelaku UMKM

23 August 2023 - 09:00 WIB
Antaranews

Tribratanews.polri.go.id – Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (DPPKUKM) melaksanakan program pendampingan sertifikasi halal untuk 3.075 pelaku UMKM.

"Peningkatan kualitas industri di Jakarta khususnya pada skala kecil dan menengah menjadi perhatian Pemprov DKI Jakarta dalam mewujudkan Jakarta sebagai pusat bisnis global," ujar Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Sri Haryati saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (22/8/23).

Dinas PPKUKM juga bekerjasama dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) dalam melakukan program pendampingan sertifikasi halal untuk 3.075 pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) tersebut. 

Kegiatan ini juga mendukung program sertifikasi halal di wilayah NKRI yang diberlakukan pada 2024 untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat, terutama masyarakat muslim.

Dengan jumlah penduduk muslim mencapai 9,4 juta jiwa ini, menjadikan Jakarta memiliki potensi besar konsumsi produk halal yang harus dikawal bersama. 

Baca Juga: Kapolri: AMMTC Hasilkan Empat Poin Deklarasi Labuan Bajo

"Dalam pelaksanaannya, Dinas PPKUKM bekerjasama dengan LPPOM MUI sejak periode 2015 hingga 2022 dan telah menerbitkan sertifikat halal untuk 7.512 pelaku usaha. Lalu pada 2023, pendampingan terus dilakukan untuk 3.075 pelaku usaha sebagai upaya memenuhi persyaratan sertifikasi halal," ujar Sri.

Adapun pendampingan kelompok pertama telah terlaksana untuk 1.075 pelaku usaha periode Maret-Juni 2023. Untuk pendampingan kelompok kedua masih berlangsung untuk 1.000 pelaku usaha.

Sementara rencana pendampingan kelompok ketiga dilaksanakan pada pertengahan September 2023. Rata-rata proses terbitnya Surat Tanda Terima Dokumen (STTD) di SiHalal sampai terbit Ketetapan Halal MUI adalah 10 hari kerja. Sidang fatwa diadakan setiap Rabu dan ketetapan halal diterbitkan satu hari setelah difatwakan.
 Ia berharap, sertifikat halal ini tidak hanya menjadi bukti kepatuhan terhadap regulasi negara, tetapi juga menjadi jaminan bagi konsumen akan keamanan dan kualitas produk-produk yang mereka konsumsi.

(ndt/hn/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment