Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memberikan sanksi terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar aturan bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
Dalam keterangannya, Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Etty Agustijani mengungkapkan ASN yang bekerja di rumah wajib memakai pakaian dinas dan tidak boleh keluar dari rumah karena bisa tidak memenuhi peraturan dari Pemprov DKI.
"Pegawai yang WFH, kemudian dia keluyuran kemana, nanti tentunya yang bersangkutan tidak memenuhi peraturan di Pemprov DKI. Nanti kena sanksi," ungkap Etty kepada wartawan, Senin (21/8/23).
Baca Juga: Kapolri: AMMTC Hasilkan Empat Poin Deklarasi Labuan Bajo
Menurutnya yang mendapat jadwal WFH tidak boleh memanfaatkan momen itu untuk bepergian ke luar kota. Pegawai hanya boleh di rumah saja dan menerima penugasan dari atasan.
"Jangankan mudik, pergi ke pasar pun tidak boleh. Pakai daster kalau ibu-ibu sambil goreng, sambil masak, WFH juga ga boleh. Jadi, memang kerja di rumah, bukan untuk masak, tapi bekerja di rumah," jelasnya.
(as/hn/nm)