Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan melakukan uji coba kebijakan bekerja dari rumah. Rencananya, uji coba bakal dimulai pada 21 Agustus 2023 mendatang.
“Saya minta kepada Sekda DKI di 21 Agustus 2023 khusus pegawai yang tidak bersentuhan langsung ke masyarakat untuk WFH. Yah tentu untuk memberikan kenyamanan penyelenggaraan KTT ASEAN,” ujar Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, Jumat (18/8/2023).
Baca Juga: 63 Imigran Tewas Karena Kapal Karam di Tanjung Verde
Uji coba kebijakan tersebut, akan berlangsung selama tiga bulan, sejak 21 Agustus hingga 21 Oktober 2023. Nantinya, lanjut Heru, penerapannya dengan skema 50 persen WFH dan 50 persen bekerja secara langsung di kantor.
“Uji coba kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi tingkat polusi udara di Jakarta. Selain itu, dapat mengurai kecamacetan yang belum teratasi,” tutur Heru.
Sementara, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Joko Agus Setyono mengatakan Pemprov DKI belum memastikan kebijakan ini akan dilanjut atau tidak. Nantinya, kata Agus, pihaknya akan melihat keefektifan kebijakan tersebut.
“Nanti kita lihat perkembangannya. Kita lihat kinerja beberapa juga," ujar Joko.
(ndt/hn/nm)