Tribratanews.polri.go.id - Tangerang. Menteri Perdagangan Indonesia, Budi Santoso, mengingatkan importir ilegal agar tidak main-main. Ia memperingatkan bahwa pemerintah akan bertindak tegas dengan memberikan sanksi berat kepada importir nakal.
"Perusahaan bisa ditutup. Dicabut izinnya dan tidak bisa berkegiatan serupa," ujarnya, dilansir dari laman RRI, Kamis (22/5/2025).
Dalam kesempatannya ia mengatakan tindakan tegas perlu dilakukan guna menjaga dan melindungi industri. Serta konsumen dalam negeri atas dampak keberadaan barang-barang impor ilegal tersebut.
"Untuk barang ilegal atau tanpa izin. Atau prosedur yang ditentukan tapi barang sudah beredar, perusahaan wajib menarik kembali," jelasnya.
Ia juga memastikan pihaknya saat ini sedang melakukan pengawasan ketat secara berkelanjutan dan berkesinambungan bersama instansi terkait lainnya. Hal ini sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menindak pelaku usaha importir barang.
"Kami secara rutin, bersama lembaga dan masyarakat kita terus memantau terhadap barang-barang yang diduga telah menyalahi aturan perdagangan," ujarnya.
Selain itu, Kementerian Perdagangan juga melakukan pemantauan di seluruh pelabuhan atau bandara tempat masuknya barang-barang impor dari luar negeri.
Hal ini dilakukan sebagai mengantisipasi adanya importir nakal yang akan melakukan pelanggaran perdagangan. "Sekarang saja jumlah pelanggaran itu sedah mulai berkurang, namun kadang-kadang kita sedikit diamkan mereka akan muncul kembali," ujarnya.
"Maka itu, kita lebih sering melakukan penindakan," ujarnya, menambahkan. Dalam hal ini, pihaknya telah berhasil menindak dan mengamankan sebanyak 1,6 juta unit barang impor yang tidak sesuai ketentuan atau impor dari negara China.
Dari jutaan unit barang impor ilegal jenis perlengkapan perkakas, elektronik, pakaian dan baja ini dapat dijumlahkan senilai Rp18,8 miliar. "Barang-barang ini diimpor dari China oleh perusahaan yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan berlaku terkait aturan impor," jelasnya.
"Untuk barang impor ini menyalahi aturan seperti tidak ada SNI, tidak memiliki nomor pendaftaran barang, tidak menggunakan label bahasa Indonesia. Juga tidak memiliki manual/kartu garansi dan tidak dilengkapi nomor kesehatan, keselamatan dan keamanan lingkungan serta tidak memiliki dokumen importasi barang," jelasnya.
Sebagai informasi, adapun terhadap barang impor ilegal yang diamankan itu, antara lain seperti MCB listrik sebanyak 68.265 pcs, gerinda/gergaji/mesin serut listrik sebanyak 9.763 pcs. Serta, penghisap debu sebanyak 26 unit, sarung tangan sebanyak 600.000 pcs, gunting tangan 77 pcs.
Kemudian, barang jenis kampak sebanyak 66 pcs, penggaris besi 578 pcs, baut dan mur dari berbagai ukuran sebanyak 997.296 pcs, sekel sebanyak 9.215 pcs.
Selanjutnya, atas penanganan barang impor ilegal ini, pihaknya akan melakukan penyelidikan mendalam terkait pelaku importir agar segera melengkapi dokumen sesuai aturan yang berlaku.
"Jadi barang ini sementara masih kita lakukan pengawasan, sampai nanti kelengkapannya bisa dipenuhi. Maka, kami akan beri izin kembali," tutupnya.
(fa/hn/rs)
Menteri Budi Santoso Ingatkan Importir Nakal Akan Diberikan Sanksi Berat
22 May 2025 - 19:30
WIB
RRI
in
Nasional
Sign in to leave a comment