Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengatakan bahwa penyelesaian perkara melalui restorative justice dapat mengatasi masalah jumlah tahanan yang overcapacity di lembaga pemasyarakatan (lapas).
"Dalam konteks ini (overcapacity), filosofi yang sudah baik kami lahirkan dalam UU Pemasyarakatan, konsep restorative justice yang kita tuangkan KUHP baru dapat kami terapkan di dalam proses pemidanaan," ujar Menteri Yasonna di Jakarta, Kamis (13/4/2023).
KUHP dan UU Pemasyarakatan baru merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menghidupkan kembali pendekatan penjara sebagai upaya terakhir dalam penegakan hukum.
Baca Juga: Jelang Libur Lebaran, Polri Gelar Lat Pra Ops Ketupat 2023
Melalui KUHP baru, pemerintah menyoroti pentingnya pemulihan untuk mengurangi unsur-unsur kejahatan. Harapannya, pengurangan unsur-unsur kejahatan, dapat mencegah terjadinya kejahatan.
"Mengedepankan prinsip-prinsip perbaikan pelanggar hukum guna mereduksi unsur-unsur kejahatan, daripada sekadar menjauhkan mereka dari masyarakat dengan cara mencabut kemerdekaan sementara," tutur Menteri Yasonna.
Menurut Menteri Yasonna, tak adil menumpahkan segala persoalan kejahatan melalui penghukuman berat. Terdapat faktor yang turut mendorong terjadinya kejahatan.
Karena itu, Menteri Yasonna berharap agar pendekatan dalam KUHP dan UU Pemasyarakatan yang baru dapat disosialisasikan kepada para penegak hukum, termasuk para pengacara.
(ndt/hn/um)