Menaker: RUU PRT Bakal Lindungi Jaminan Sosial Pekerja Rumah Tangga

19 January 2023 - 05:15 WIB
Antara

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PRT) yang saat masuk dalam prioritas DPR, mengatur soal jaminan sosial, baik kesehatan maupun ketenagakerjaan.

Menaker Ida menjelaskan, RUU PRT ini telah lama digagas dan diinisiasi oleh DPR sebagai undang-undang pada periode 2004-2009, hingga akhirnya kembali menjadi prioritas polegnas pada 2019-2024.

Baca juga : Kejagung RI : Hal Utama dalam Restorative Justice adalah Perdamaian 2 Pihak

Sementara selama ini, payung hukum tentang pekerja rumah tangga diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.

"Kami memandang bahwa peraturan yang lebih tinggi di atas peraturan menteri ketenagakerjaan itu diperlukan dan sudah saatnya peraturan menteri ketenagakerjaan ini diangkat lebih tinggi menjadi undang-undang," kata Menaker Ida di Jakarta, pada Rabu (18/1/2023).

Presiden Joko Widodo pun telah memerintahkan Menteri Ketenagakerjaan untuk berkoordinasi dengan Menteri Hukum dan HAM, serta berkonsultasi dengan DPR agar UU PRT bisa segera disahkan. Sehingga, bisa dapat memberikan perlindungan bagi pekerja bagi pekerja rumah tangga, pemberi kerja, dan penyalur kerja.

Pemerintah, kata Presiden Jokowi, telah berkomitmen memberikan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga di Indonesia. "Sudah lebih dari 19 tahun RUU PRT belum disahkan," ujar Menaker Ida.

(ndt/af/hn/um)

Share this post

Sign in to leave a comment