Tribratanews.polri.go.id - Semarang. Kapolda Jawa Tengah (Jateng), Irjen. Pol.Drs. Ahmad Luthfi, S.St.Mk., S.H., menyatakan, pihaknya akan menindak tegas siapa pun yang melakukan penambangan material golongan C secara ilegal.
"Kalau coba-coba (galian ilegal) laporkan ke kita. Sudah jelas, sesuai dengan hukum yang berlaku, waton (asal) menindak tegas harus ada ukurannya," tegas Kapolda Jateng setelah meresmikan kantor Polsubsektor Kandeman, Polres Batang, Selasa (4/10/22).
Kapolda Jateng mengatakan, tindakan tegas tersebut akan ditempuh selama ada bukti kuat yang menunjukkan adanya kegiatan penambangan secara ilegal. "Selama bisa kita buktikan, akan kita tindak tegas. Laporkan lokasinya di mana, nanti Krimsus kita datang," jelas Kapolda Jateng.
Senada dengan Kapolda Jateng, Pejabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Batang, Ari Yudianto menyatakan akan menindak tegas aktivitas pertambangan golongan C ilegal. Sebab, menurut dia, para penambang ilegal itu tidak akan memedulikan soal pemulihan lingkungan usai menambang.
Ari Yudianto juga mengungkapkan hanya ada lima penambang galian C di Batang yang sudah mengantongi izin yakni, Kecamatan Banyuputih, Gringsing, Limpung, Subah, Tersono, dan Tulis.
"Di Batang baru lima (penambang) golongan C yang berizin, lainnya belum. Karena itu Pendapatan Asli Daerah dari sektor pajak galian C belum bisa dimaksimalkan," ungkap Ari Yudianto.
Dia menjelaskan, aktivitas penambangan galian C telah diatur dalam Perda No 13 Tahun 2019 tentang RT/RW Kabupaten Batang Tahun 2019-2039. Dalam Perda itu hanya ada enam wilayah kecamatan yang diperbolehkan untuk kegiatan pertambangan batuan secara terbatas dan bersyarat.
"Yang dibolehkan ditambang secara bersyarat dan terbatas itu kawasan peruntukan kawasan industri, perkebunan dan hortikultura," ungkapnya.
fz/hn/um