Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah menyiapkan ruang klarifikasi bagi para penyelenggara sistem elektronik (PSE), baik dari Pemerintah Daerah (Pemda) maupun universitas yang situs websitenya disusupi situs judi online.
"Kita ingin minta penjelasan mengapa ini judi online bisa masuk. Sistem proteksinya seperti apa? Jadi kita minta penjelasan kepada mereka," ungkap Dirjen Informasi Komunikasi Publik Usman Kansong dilansir dari laman antara, Jumat (20/1/23).
Baca juga : Meresahkan Masyarakat, Kemenkominfo Upayakan Platform Digital Take Down Konten "Mengemis Daring"
Menurut Usman, situs pemerintah daerah dan universitas merupakan sistem elektronik dengan kategori publik. Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 71 tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE), Kemenkominfo diamanatkan untuk mengawasi penyelenggara sistem elektronik (PSE) tidak hanya dari sektor privat tapi juga sektor publik.
“Ketika terjadi insiden yang membahayakan sistem elektronik, proses klarifikasi dibutuhkan pihaknya sebagai pengawas untuk menilai tingkat kelalaian PSE terkait. Jika ditemukan kelalaian dalam tanggung jawabnya mengamankan sistem elektronik, maka nantinya PSE terkait akan diberikan sanksi sesuai dengan tingkat kefatalan kerentanannya mulai teguran hingga penutupan akses sehingga sistemnya tidak bisa lagi diakses,” terangnya.
Dia menambahkan, dalam PP 71/2019 beberapa sanksi yang bisa dikenakan terhadap PSE yang lalai memenuhi kewajibannya. Di antaranya, teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara, pemutusan akses, serta dikeluarkan dari daftar resmi PSE terdaftar.
(bg/hn/pr/um)