Meresahkan Masyarakat, Kemenkominfo Upayakan Platform Digital Take Down Konten "Mengemis Daring"

21 January 2023 - 09:46 WIB
Kemenkominfo

Tribratanews.polri.go.id - Jakarya. Fenomena "mengemis daring" menggunakan warga lanjut usia, saat ini marak dilakukan oleh beberapa pengguna platform media sosial, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika, Usman Kansong mengatakan, pihaknya sedang meminta platform digital untuk menghapus (take down) konten terkait mengemis daring tersebut, Jumat (20/1/23).

Dirjen IKP Kemenkominfo mengatakan, upaya tersebut dilakukan seiring telah adanya kebijakan dari Menteri Sosial Tri Rismaharini yang melarang kegiatan mengemis, baik secara luring maupun daring dengan memanfaatkan warga lanjut usia (lansia).

Baca juga : Siap Amankan Perayaan Imlek 2023 Polri Terjunkan Personel di Tempat Ibadah Hingga Pengamanan Arus Lalu Lintas

"Dengan adanya kebijakan dari Mensos yang melarang pengemis online, kami sedang mencari dan meminta platform digital untuk men-take down konten-konten terkait hal ini," jelas Dirjen IKP Kemenkominfo dilansir dari ANTARA, Jumat (20/1/23).

Diketahui, Menteri Risma telah mengeluarkan Surat Edaran yang ditujukan kepada Pemerintah Daerah untuk melarang eksploitasi warga lanjut usia, merespon maraknya lansia mengemis di sosial media.

Edaran dimaksud adalah Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penertiban Kegiatan Eksploitasi dan/atau Kegiatan Mengemis yang Memanfaatkan Lanjut Usia, Anak, Penyandang Disabilitas, dan/atau Kelompok Rentan Lainnya.

Dalam edaran yang diterbitkan 16 Januari 2023 itu, para Gubernur dan Bupati/Wali Kota diimbau untuk mencegah adanya kegiatan mengemis baik yang dilakukan secara luring maupun daring di media sosial yang mengeksploitasi para lansia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya.

Sebelumnya, anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani meminta kepada Kemenkominfo untuk melakukan pemblokiran atau take down konten yang meresahkan masyarakat, salah satunya adalah fenomena viral ngemis online melalui TikTok.

Christina Aryani berpandangan, walaupun konten tersebut tidak terkait hal dilarang seperti terorisme, pornografi, judi daring, radikalisme, hoaks, dan misinformasi, Kemenkominfo tetap perlu melihat lebih jauh konten tersebut sebagai sesuatu yang meresahkan masyarakat.

"Kemenkominfo harus responsif terhadap banyaknya pengaduan masyarakat yang melihat aksi tersebut sebagai sangat tidak terpuji, merendahkan martabat manusia, dan tidak mendidik. Hal-hal bersifat eksploitatif harus dinilai sebagai konten yang perlu untuk dilakukan pemblokiran," ungkapnya.

(fz/hn/um)

Share this post

Sign in to leave a comment