Langgar Izin Tambang, PT NAL Bakal Ditindak Tegas

10 December 2022 - 09:24 WIB
Foto : Tribunnews

Tribratanews.polri.go.id - Padang. Peristiwa ledakan di lubang tambang batu bara SD C2 (Lori 2) di Kota Sawahlunto pada Jumat (9/12/22) pagi, mengakibatkan 10 orang pekerja meninggal dunia dan empat orang pekerja lainnya mengalami luka bakar. Akibat peristiwa itu, Polda Sumbar akan akan menindak tegas PT Nusa Alam Lestari (NAL) jika terbukti melakukan pelanggaran.

Kapolda Sumbar Irjen. Pol. Suharyono mangatakan, dalam menyikapi peristiwa ledakan tambang batu bara tersebut, pihaknya tidak ingin gegabah dalam bertindak. Karena perusahaan tersebut memiliki izin tambang resmi. Namun jika ada pelanggaran tetap akan ditindak.

Baca juga :  Polda Sumbar Bertekad Tuntaskan Seluruh Kasus Korupsi

“Kita tidak ingin gegabah dalam bertindak. Jika ada prosedur hukum yang dilanggar, kita akan lakukan penindakan. Namun, kita juga melihat kajian sosial. Jika tambang ini kita tutup selamanya, ratusan pekerja yang menggantungkan hidup mereka akan terancam,” jelas Kapolda dikutip dari antaranews, Jumat (9/12/22).

Irjen. Pol. Suharyono mengatakan, status tambang ini legal. Jika ilegal, maka pihaknya akan langsung melakukan penutupan terhadap seluruh aktifitasnya akibat kejadian ini.

“Dari 22 lobang tambang yang dimiliki 22 perusahaan tersebut, salah satu lobangnya diduga mengeluarkan gas metan hingga memicu ledakan dan semburan api. Saat ini tambang akan kita tutup sementara untuk dilakukan penyelidikan mencari penyebab," tutup Kapolda.

(bg/hn/um)

Share this post

Sign in to leave a comment