Tribratanews.polri.go.id - Padang. Ditreskrimsus Polda Sumatera Barat bertekad akan menuntaskan sejumlah tunggakan kasus korupsi yang terjadi sejak beberapa tahun lalu.
Dirreskrimsus Polda Sumbar, Kombes Pol. Adip Rojikan mengatakan saat ini ada delapan kasus dugaan korupsi yang usianya sudah bertahun-tahun belum tuntas ditangani.
"Kasus ini bahkan sudah berulang tahun di tangan kita sehingga harus segera diselesaikan," kata Kombes Pol. Adip Rojikan dilansir dari Antaranews, Rabu (9/11/22)
Menurut Dirreskrimsus, sejak dirinya bergabung di Mapolda Sumbar ada sejumlah kasus korupsi yang belum terselesaikan dengan baik hingga hari ini. Kasus tersebut terjadi pada tahun 2019 hingga 2020.
Baca Juga : Kapolda Jatim Silaturahmi dengan Rektor Jatim Bahas Penanganan Kanjuruhan dan Narkoba
Dirreskrimsus menyebutkan sejumlah kasus korupsi itu ada di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kabupaten Solok Selatan, dan lainnya.
Kombes Pol. Adip Rojikan mengatakan saat ini pihak penyidik tengah menggenjot menyelesaikan sejumlah kasus yang masih terbengkalai tersebut.
"Ini yang menjadi target kita dalam waktu dekat sehingga dapat memberikan kepastian hukum atas kasus yang ada," ujarnya
Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menerima 72 pengaduan dugaan tindak pidana korupsi yang tidak hanya di pemerintahan provinsi tapi juga terjadi di kota/kabupaten Sumbar sepanjang 2022.
Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK Brigjen. Pol. Kumbul Kusdwidjanto Sudjadi mengatakan KPK sepanjang tahun ini dan tentu pihaknya melakukan langkah-langkah terkait dugaan kasus korupsi tersebut.
Brigjen. Pol. Kumbul Kusdwidjanto Sudjadi mengungkapkan, KPK dalam bertugas memberantas korupsi memiliki tiga langkah mulai dari pendidikan, pencegahan dan penindakan. Semuanya itu dijalankan secara efisien dan efektif. "Ketiga langkah itu kita dilakukan secara keseluruhan," tutup jenderal polisi bintang satu ini.
(sy/hn/um)