Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan pulpen dan kertas boleh digumakan para calon wakil presiden (cawapres) pada debat Jumat (22/12/2023).
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan, Hal itu merupakan hasil rapat dengan tim pasangan calon (Paslon) ketiga capres-cawapres, peserta Pilpres 2024. Namun, alat bantu lain seperti teleprompter atau ipad, dan lainnya tidak diperbolehkan.
Baca Juga: Polda DIY Gelar Apel Pasukan Operasi Lilin Progo 2023
"Jadi, alat bantu yang diperbolehkan dan disepakati adalah alat tulis berupa kertas dan bolpoin," jelas Ketia KPU di kantornya, Kamis (21/12/23).
Aturan penggunaan alat bantu ini, ujarnya, termasuk kebijakan baru KPU. Sebab, kebijakan ini merupakan evaluasi dari debat pertama.
Di sisi lain, Ketua KPU mengungkapkan tidak adanya perubahan dalam format debat nanti. Hanya saja, debat akan dilakukan di JCC, Jakarta.
"Format debatnya persis seperti itu (debat capres),” ujarnya.
ay/pr/nm