KPU Pastikan Selalu Awasi Proses Pemungutan Suara Pemilu di Luar Negeri

2 February 2024 - 18:00 WIB
Source Foto: RRI

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan akan selalu mengawasi proses pemungutan suara Pemilu 2024 di luar negeri (LN). Terlebih, saat ini proses pemungutan suara metode pos di LN sudah berjalan.

"Kami monitoring terus, jadi sekarang kegiatan pemungutan suara di luar sudah jalan yang metode pos. Surat suara yang dicoblos sudah mulai dikirim dan diterima PPLN," ujar Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam keterangan persnya, Jumat (2/2/24).

Komitmen KPU tersebut ditegaskan usai lembaganya mengundang seluruh ketua dan anggota PPLN di Jakarta. Tepatnya, pada kegiatan penutupan dalam rangka pemantapan kesiapan penghitungan suara di TPS dan TPSLN.

Baca Juga: Kemenag Segera Gelar Seleksi Tenaga Pendukung Petugas Haji 2024

"Juga untuk penggunaan Sirekap (Sistem Rekapitulasi Suara). Pemilu harus membahagiakan dan harus gembira," ujar Ketua Hasyim.

Kemudian, pemungutan suara Pemilu 2024 LN lebih awal sesuai aturan Undang-Undang Pemilu. Dilakukan lebih awal, karena daya jangkau pemilih di luar negeri sangat luas.

"Kalau di dalam negeri, masih dalam coverage ya keterjangkauan lah warga negara kita di dalam negeri. Di LN ini, untuk menjangkau pemilih saja ketika pemutakhiran data pemilih bukan pekerjaan yang mudah," ujar Ketua Hasyim.

Mekanisme mencoblos WNI di luar negeri diatur dalam Pasal 353 ayat 1 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Berdasarkan pasal tersebut pemberian suara dilakukan dengan cara mencoblos satu kali.

(ndt/pr/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment