Imigrasi Turunkan Nilai Investasi Syarat Golden Visa untuk Investor Asing

2 February 2024 - 15:00 WIB
Source Foto: Antara

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Silmy Karim mengatakan, persyaratan golden visa bagi investor, khususnya perusahaan asing, yang hendak menanam modal di Ibu Kota Nusantara (IKN), akan diturunkan.

"Persyaratan bagi perusahaan asing yang akan melakukan penanaman modal di IKN diturunkan, dari penanaman modal minimal US$25 juta, menjadi minimal US$5 juta untuk masa tinggal selama 5 tahun. Untuk masa tinggal 10 tahun, diturunkan dari US$50 juta, menjadi US$10 juta," ujar Dirjen Silmy, Jumat (2/2/24).

Selain itu, perusahaan asing yang akan membuka cabang atau anak perusahaan di IKN dikecualikan dari syarat turnover (nilai penjualan) pada perusahaan induknya, sebagaimana disyaratkan kepada perusahaan asing yang akan membuka cabang atau anak perusahaan di luar IKN.

Baca Juga: KPU DKI Jakarta: Hujan Tak Jadi Kendala Distribusi Logistik Pemilu

Dirjen Imigrasi menjelaskan bahwa pengajuan visa berindeks E28F itu dilakukan secara daring melalui laman web evisa.imigrasi.go.id.

Adapun dokumen persyaratan yang dilampirkan, yaitu paspor dengan masa berlaku minimal 6 bulan, pasfoto, serta pernyataan komitmen untuk membangun perusahaan di IKN dengan nilai investasi. Pada Januari 2024, tercatat 62 golden visa telah diterbitkan.

"Kemudahan golden visa bagi investor merupakan wujud komitmen Imigrasi dalam menjalankan fungsinya sebagai fasilitator pembangunan masyarakat," terang Dirjen Silmy.

Ia pun berharap kebijakan tersebut dapat menggenjot jumlah investasi masuk ke IKN.

"Kami harapkan masuknya investor asing ini menjadi stimulus perekonomian di IKN dan wilayah sekitarnya," tutup Dirjen Silmy.

(ndt/pr/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment