Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan bahwa penyelenggaraan Pemilu 2024 telah sesuai dengan aturan serta amanat yang tertera di dalam undang-undang yang berlaku.
"Kami sebagai penyelenggara pemilu diamanahkan untuk melaksanakan pemilu sesuai dengan undang-undang terkait," ujar Koordinator Divisi Teknis KPU RI Idham Holik, Kamis (11/1/24).
Menanggapi pernyataan Megawati Soekarnoputri soal bergesernya arah pemilu, Koordinator Idham menuturkan bahwa KPU telah bekerja sesuai dengan koridor dan aturan yang berlaku selama menyelenggarakan pemilu.
Baca Juga: Ciptakan Kamtibmas Kondusif, Patroli Rutin digelar Ops Damai Cartenz di Oksibil, Papua Pegunungan
Pasal 22E dalam Undang-Undang Dasar (UUD) NRI Tahun 1945, misalnya, yang di dalamnya menetapkan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu yang harus secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber jurdil) setiap 5 tahun sekali.
Koordinator Idham menegaskan bahwa KPU juga selalu bekerja tegak lurus (on the track) dan mengedepankan partisipasi masyarakat.
Terkait dengan kritikan Megawati, ia menilai hal tersebut merupakan bentuk kebebasan berpendapat yang dimiliki oleh tiap individu di Indonesia.
"Demokrasi yang baik adanya partisipasi yang besar dari masyarakat. KPU sejak awal mengajak semua pihak untuk wujudkan pemilu yang partisipatif," jelas Koordinator Idham.
(ndt/hn/nm)