KPU dan Kemenkes Berkoordinasi Jaga Petugas KPPS

12 January 2024 - 08:30 WIB
Source Foto: Antara

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berkoordinasi untuk menjaga petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dengan pemeriksaan komprehensif melalui dinas kesehatan di masing-masing daerah.

"Kami akan mendorong KPPS diperiksa secara komprehensif dan nanti rekan-rekan di daerah akan berkoordinasi dengan dinas kesehatan masing-masing," ujar Anggota KPU RI Idham Holik, Kamis (11/1/24).

Anggota KPU Idham menjelaskan bahwa pihaknya secara aktif mendorong seluruh petugas KPPS diperiksa secara komprehensif, guna memastikan agar setiap anggota yang bertugas di tanggal 14 Februari 2024 tidak jatuh sakit.
Baca Juga: 
Dengan begitu, penyelenggaraan pemungutan hingga penghitungan suara Pemilu 2024 dapat berjalan lancar tanpa menelan korban jiwa, seperti yang terjadi saat Pemilu 2019.

Baca Juga: Kapolda Riau dan Danrem 031/Wira Bima Kompak Bantu Korban Banjir, Setengah Badan Terendam Air

Namun, KPU tidak menyediakan obat-obatan atau asupan vitamin yang memadai bagi seluruh petugas KPPS di lapangan.

"Untuk obat, nanti akan dikoordinasikan ke dinas kesehatan yang di bawah pemerintahan masing-masing," ujar Anggota KPU Idham.

Ia menegaskan insiden ratusan petugas meninggal akibat kelelahan bekerja saat Pemilu 2019 menjadi pembelajaran berharga bagi KPU. Hal itu terus diupayakan untuk dicegah supaya tidak terulang kembali di Pemilu 2024.

Apalagi, metode penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS) Pemilu 2024 akan sama persis dengan Pemilu 2019, yakni hanya menggunakan satu panel.

"Kami sebagai penyelenggara pemilu harus memitigasi potensi dan hal-hal yang tidak diinginkan," tambah Anggota KPU Idham.

Oleh sebab itu, KPU juga mengambil langkah antisipasi dengan menerbitkan peraturan berkaitan dengan persyaratan batas usia petugas KPPS, yakni di rentang usia 17-55 tahun.

(ndt/hn/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment