Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Korlantas Polri akan menindaklanjuti instruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk tidak melakukan tilang manual. Dan penindakan terhadap pelanggar akan diganti dengan teguran serta memberikan edukasi, sosialisasi kepada masyarakat yang mana itu merupakan bagian dari tindakan non yustisia anggota.
Baca juga : Polda Kepri Beri Teguran Humanis Kepada Pelanggar Lalu Lintas
“Sesuai arahan Kapolri kita akan melakukan operasi simpatik dua atau tiga bulan ke depan, sampai dengan Nataru (Natal dan Tahun Baru), penegak hukum terhadap pelanggaran lalu lintas ini tidak berhenti. Kita tetap lakukan dengan memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat agar masyarakat peduli terhadap keselamatan dirinya sendiri maupun orang lain,” terang Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen. Pol. Aan Suhanan di NTMC Polri, Sabtu (22/10/22).
Seperti dilansir dari pmjnews.com, Brigjen. Pol. Aan Suhanan juga menekankan kepada seluruh jajaran Korlantas untuk mengikuti arahan Kapolri terkait larangan tilang manual dengan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Kepada anggota Polri ya tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Tetap hadir di tengah-tengah masyarakat, tetap laksanakan patroli, berikan edukasi kepada masyarakat sehingga masyarakat paham pentingnya keselamatan dalam berkendaraan lalu lintas di jalan,” jelas Dirgakkum Korlantas Polri.
(bg/hn/um)