Tribratanews.polri.go.id - Riau. Polri melalui Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Kepri) akan menerapkan instruksi Kapolri terkait larangan Polisi Lalulintas (Polantas) memberikan tilang secara manual.
Baca Juga : Polisi Beri Pertolongan Pertama Kecelakaan
"Sesuai instruksi Kapolri kita terapkan juga untuk di wilayah hukum Polda Kepri," ungkap Direktur Lalulintas Polda Kepri, Kombes. Pol. Tri Yulianto, S.I.K., M.Si., Sabtu (22/10/22).
Dilansir dari kumparan.com, Menurut Dirlantas Polda Kepri, petugas Polantas di lapangan juga akan menerapkan teguran yang bersifat humanis bagi pelanggar lalulintas.
"Nanti kita juga melakukan tilang mobile dan juga statis," jelas Dirlantas Polda Kepri.
Dikatakan Dirlantas Polda Kepri juga bahwa selama ini, petugas Polantas di wilayah hukum Polda Kepri telah melakukan kegiatan di lapangan terkait pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli (Turjawali) khususnya di lokasi yang terdapat gangguan.
"Setiap pagi dan sore hari kita selalu melakukan pengaturan di setiap persimpangan yang berpotensi terjadi gangguan, selain itu kita juga kerap melakukan patroli di jalan raya," jelasnya.
Sebelumnya, Kapolri menginstruksikan ke seluruh jajaran Korlantas Polri untuk tidak melakukan tindak penilangan secara manual. Hal itu guna menghindari adanya pungutan liar yang dilakukan oleh oknum Polantas.
(fa/hn/um)