Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Karowabprof Divisi Propam Polri, Brigjen. Pol. Agus Wijayanto, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa dalam rangka komitmen untuk netralitas Polri dalam Pemilu 2024, pihaknya akan fokus pada tiga sisi, yaitu preemtif, preventif dan represif. Dari segi preemtif, pihaknya fokus melakukan penguatan di internal, di antaranya adalah meningkatkan ketakwaan hingga keteladanan pimpinan dari unit terkecil.
"Preventif kita lakukan deteksi dini. Di Divisi Propam ada Biro Paminal, tugasnya pengamanan internal Polri. Deteksi dini netralitas, patroli siber, dan tahapan Pemilu kita ada Propam melekat disitu pengawasan," jelas Karo Wabprof, Minggu (17/12/23).
Sedangkan dari segi represif, Propam telah membentuk Timsus dari Biro Paminal, Provos dan Wabprof, apabila diketemukan adanya pelanggaran.
Di sisi lain terkait dengan medsos, demi semakin menegaskan komitmen netralitas dalam Pemilu, anggota Polri dilarang untuk foto bersama paslon, selfie dengan pose yang berpotensi memunculkan persepsi keberpihakan, kemudian mempromosikan, menanggapi, menyebarluaskan, gambar foto paslon via media massa, online dan media sosial.
Baca Juga: Kakorlantas Polri Bersama Menhub Tinjau Pelabuhan Gilimanuk-Ketapang Jelang Nataru 2024
"Termasuk juga pose foto dengan jari-jari itu. Kalau ada angkatan bintara dan perwira ada angkatan yang mengarah kesana tidak boleh," jelasnya lebih lanjut.
Jenderal Bintang Satu itu mengungkapkan, pihaknya juga sudah menyiapkan mekanisme apabila ditemukan pelanggaran oleh jajaran kepolisian. Pertama, pihaknya akan melakukan klarifikasi untuk memastikan kebenarannya. Berkoordinasi dengan pihak Bawaslu. Lalu, Pengaduan Masyarakat (Dumas) juga akan diklarifikasi. Apabila terbukti mengarah ke pelanggaran, maka bakal diterbitkan LP dari Propam Polri dilanjutkan dengan penindakan.
"Pelanggaran kode etik 14 hari sudah selesai. Untuk ASN 7 hari setelah LP selesai. Kita lakukan ini bahwa, kita serius tentang netralitas ini," tambahnya.
Ia juga menyatakan, sanksi terkait hal itu diatud dalam PP Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri, sebagaimana Pasal 12 ayat (1) pelanggaran kode etik. Terkait Pemilu tertuang dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 pasal 4 huruf h Tentang Netralitas. Dan Pasal 8 tidak boleh politik praktis.
"Tapi sebelum masuk kesana kita ada mekanisme gelar perkara, apakah, kategori ringan, sedang apa berat. Yang terberat adalah PTDH, terberat di kode etik," tutupnya.
(my/pr/nm)