Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Komisi Informasi Pusat kembali mengingatkan jika tak seluruh informasi boleh dibuka ke publik. Hal itu disosialisasikan Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat Arya Sandhiyudha di acara Rakernis Humas Polri, Kamis (2/3/2023).
Ada lima kategori informasi yang dikecualikan. "Informasi yang dikecualikan itu sudah tertuang dalam Pasal 17 UU KIP," ujar Arya.
Pertama adalah informasi mengenai proses hukum, terutama yang bisa menghambat proses penegakan hukum. Kendati demikian, ada pengecualian untuk putusan badan peradilan; keputusan, surat edaran dari lembaga hukum; dan surat perintah penghentian penyidikan atau penuntutan.
Baca Juga: Praktisi Komunikasi Sebut Hoaks Singkirkan Ide Substansial
Lalu, informasi mengenai perlindungan HAKI dan persaingan usaha di mana bisa menganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari usaha tak sehat.
Kemudian informasi ihwal pertahanan dan kerahasiaan negara, lantaran dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara, mengungkap kekayaan alam negara, merugikan ekonomi nasional, dan merugikan kepentingan hubungan luar negeri.
Selanjutnya ada informasi tentang hak pribadi yang berupa isi akta otentik yang bersifat pribadi atau wasiat seseorang, serta mengungkap rahasia pribadi. Terakhir adalah informasi mengenai memorandum atau surat rahasia.
"Yang berisi memorandum atau surat antar BP atau intra BP yang sifatnya rahasia kecuali atas putusan KI atau pengadilan, dan informasi yang tidak boleh diungkap berdasarkan UU," ujar Arya.
(ndt/hn/um)