Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) meluncurkan sistem informasi dokumen lingkungan hidup, Amdalnet, sebagai upaya percepatan layanan persetujuan lingkungan di Indonesia.
Aplikasi Amdalnet merupakan sistem informasi dokumen lingkungan hidup berbasis geospasial (WebGIS) yang berfungsi sebagai pusat pelayanan digitalisasi dokumen lingkungan dan proses persetujuan lingkungan.
Baca juga : Lemkapi Apresiasi Sikap Tegas Polri Tangani Anggota Bermasalah
"Transformasi digital proses persetujuan lingkungan yang sudah lama dinantikan bersama saat ini dapat terwujud dengan terbangunnya sistem informasi dokumen lingkungan hidup, Amdalnet," kata Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar saat peluncuran Amdalnet di Gedung Manggala Wanabakti di Jakarta, Selasa (7/2/2023).
Menteri LHK Siti Nurbaya menuturkan terobosan inovasi ini merupakan revolusi prosedural analisis dampak lingkungan (amdal) dan menjadi tonggak sejarah bagi transformasi digital proses persetujuan lingkungan secara utuh di Indonesia.
Beberapa negara memiliki sistem serupa, seperti Amerika Serikat dan Korea Selatan. Namun, Indonesia dengan pengalaman sendiri yang dihadapkan pada situasi dengan subjektivitas kepentingan-kepentingan secara nasional dan masyarakat, maka Kementerian LHK membangun sistem digitalisasi perizinan tersebut.
"Amdalnet merupakan bagian dari Sistem Informasi Lingkungan Hidup (SILH) yang lebih besar, yaitu sistem kombinasi dari berbagai teknologi informasi dan aktivitas orang yang menggunakan teknologi untuk mendukung operasi dan manajemen lingkungan hidup yang terintegrasi secara elektronik," ujar Menteri LHK Siti Nurbaya.
Dalam SILH, Amdalnet berperan sebagai induk atau jangkar yang akan mengintegrasikan beragam sistem informasi terkait lainnya, sehingga peran Amdalnet penting dan strategis dalam membangun SILH selanjutnya.
Selain itu, Amdalnet merupakan tulang punggung pelaksanaan sistem kajian dampak lingkungan dan persetujuan lingkungan yang merupakan salah satu persyaratan dasar yang harus dipenuhi dalam proses penerbitan perizinan berusaha.
"Penyediaan Amdalnet ini merupakan bentuk fasilitasi dan kemudahan bagi pemrakarsa, pelaku usaha, dan pemerintah dalam proses persetujuan lingkungan dengan kita tetap menjaga prinsip-prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup," ujar Menteri LHK Siti Nurbaya.
Percepatan layanan persetujuan lingkungan melalui Amdalnet merupakan langkah strategis Kementerian LHK sebagai implikasi atas terbitnya Undang-Undang 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Terdapat setidaknya tujuh manfaat yang bisa diperoleh dari sistem informasi dokumen lingkungan hidup Amdalnet tersebut, yaitu memberikan kemudahan proses pelayanan dokumen lingkungan hidup bagi setiap orang, memberikan kemudahan dalam proses penyusunan dokumen lingkungan hidup, percepatan proses penilaian dan pemeriksaan dokumen lingkungan hidup, dan memberikan kemudahan pelacakan dokumen, informasi serta data penting dalam membantu proses kegiatan penilaian dan pemeriksaan dokumen.
Selain itu, memberikan kemudahan pelacakan dokumen bagi masyarakat, penanggung jawab usaha maupun kegiatan, dan pemerintah terkait proses penerbitan persetujuan lingkungan, membantu para pengambilan keputusan dalam penentuan kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup terhadap suatu rencana usaha ataupun kegiatan, serta memberikan fasilitasi keterbukaan informasi publik atau transparansi dalam proses penilaian dan pemeriksaan dokumen lingkungan hidup yang akuntabel.
(ndt/af/hn/um)