Kementerian Lingkungan Hidup: Emisi dari Motor Sumbang hingga 57% Pencemaran Udara saat Kemarau

29 April 2025 - 08:34 WIB
Source Foto: Antara

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta.Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyatakan bahwa emisi gas buang kendaraan bermotor diperkirakan dapat menyumbang 42 sampai 57 persen pencemaran udara di musim kemarau.

Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) KLH, Rasio Ridho Sani menyampaikan bahwa dalam situasi penurunan kualitas udara di kota-kota besar, termasuk di wilayah Jabodetabek, gas buang kendaraan bermotor berkontribusi sekitar 32-41 persen saat musim hujan.

"Pada musim kemarau, itu mencapai 42 sampai 57 persen emisi dari kendaraan bermotor, jadi itu sangat signifikan," ujar Deputi Rasio, Senin (28/4/2025).

Sumbangan emisi dari kendaraan bermotor juga berpotensi meningkat, terutama ketika terjadi kemacetan, termasuk yang terjadi di jalan tol di beragam kota besar.

"Ini memang menunjukkan ada korelasi yang sangat signifikan dampak dari emisi kendaraan bermotor terhadap kualitas pencemaran udara," tambahnya.

Karena itu, dengan sejumlah wilayah Indonesia sudah memasuki musim kemarau, KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) mendorong keterlibatan lebih besar dari pengelola jalan tol sebagai pengelola kawasan untuk berkontribusi dalam upaya penanganan pencemaran udara.

Untuk itu, pihaknya mendorong penambahan ruang terbuka hijau di wilayah rest area yang menjadi titik berkumpulnya pengendara dan penanaman pohon di koridor sepanjang jalan tol sebagai upaya untuk menyerap karbon dioksida yang dilepaskan oleh kendaraan bermotor.

Didorong juga upaya untuk memantau kualitas udara di sejumlah titik untuk membantu pemantauan yang dilakukan oleh pemerintah, mempermudah identifikasi lokasi yang menjadi sumber pencemar dengan lebih cepat dan aktual.

(ndt/hn/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment