Kemenkominfo Berikan Teguran Keras Lima E-Wallet Terindikasi Judol

15 October 2024 - 16:30 WIB
RRI

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), telah memberikan teguran berupa peringatan keras terhadap lima dompet digital (e-wallet). Peringatan keras itu dikarenakan mereka terindikasi kuat memfasilitasi transaksi terkait judi online (judol).

Menkominfo, Budi Arie Setiadi, S.Sos., M.Si., mengatakan, langkah ini menunjukkan sikap tegas pemerintah untuk melindungi masyarakat dari berbagai macam ancaman yang merugikan, khususnya judi online.

"Kita sudah kasih peringatan. Intinya kita pemerintah ini hadir untuk memberi perlindungan kepada masyarakat," ujarnya, dilansir dari laman RRI, Senin (14/10/24).

Dalam kesempatannya ia menegaskan bahwa praktik judi online harus segera diberantas karena membodohi dan memiskinkan masyarakat. Untuk itu, pihaknya juga telah melakukan koordinasi ke PPATK dan Bank Indonesia (BI) untuk memblokir lima e-wallet tersebut.

"Itu (pemblokiran, red) urusan PPATK sama BI (Bank Indonesia)," ujarnya.

Sebagai informasi sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendeteksi upaya memfasilitasi transaksi terkait judi online oleh lima e-wallet. Para penyedia layanan transaksi online itu adalah Dana, OVO, GoPay, LinkAja, dan Shopeepay.

Berikut rincian transaksi 5 e-wallet yang terindikasi judi online:

1. Aplikasi Dana nominal transaksi mencapai Rp 5.371.936.767.944 dengan transaksi berjumlah 524.337.

2. Aplikasi OVO nominal transaksi mencapai Rp 216.620.290.539 dengan transaksi berjumlah 836.095.

3. Aplikasi GoPay nominal transaksi Rp 89.240.919.624 dengan jumlah transaksi 577.316.

4. LinkAja nominal transaksi Rp 65.745.310.125, jumlah transaksi mencapai 80.171.

5. Shopeepay nominal transaksi hingga Rp 6.114.203.815 dengan transaksi berjumlah 33.069.

(fa/hn/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment