Kemenhub Imbau Masyarakat Patuhi Aturan Penerbangan Balon Udara

1 April 2024 - 18:00 WIB
Source Ilustrasi: Antara

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengimbau agar masyarakat bisa mematuhi aturan penerbangan balon udara terutama di wilayah Jawa Tengah (Jateng) dan Jawa Timur (Jatim).

Imbauan itu dikeluarkan agar tidak mengganggu jalur lintas penerbangan pesawat.

“Tiap tahunnya saat Syawalan, kami selalu mendapatkan laporan dari para pilot yang terbang di jalur udara Jawa Tengah dan Jawa Timur bahwa mereka beberapa kali melihat balon udara melintas di ketinggian yang merupakan jalur lalu lintas pesawat, dan ini sangat membahayakan keselamatan penerbangan," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub M. Kristi Endah Murni dalam keterangan di Jakarta, Senin (1/4/24).

Sebagaimana diketahui, Wonosobo dan Pekalongan merupakan dua lokasi pelaksanaan Festival Balon Udara, dan telah mendapatkan izin dari Kementerian Perhubungan.

Baca Juga: Sikat Wakil Malaysia, Ganda Putra Indonesia Sabar/Reza Juarai Spain Masters 2024

Kendati demikian, menurut Dirjen Kristi, tradisi menerbangkan balon udara saat menyambut Hari Raya Idulfitri perlu ditertibkan karena balon yang diterbangkan secara liar sangat membahayakan aktifitas penerbangan, terutama masalah keselamatan.

Menurutnya masyarakat perlu membayangkan dan mengetahui jika balon udara yang terbang bebas sampai ketinggian jelajah pesawat sangat membahayakan.

"Balon udara dapat masuk ke dalam mesin pesawat atau menutup kaca/jendela bagian depan pesawat sehingga menghalangi pandangan pilot. Jangan main-main, ada banyak nyawa yang dipertaruhkan, tentunya kita tidak ingin hal buruk terjadi," jelas Dirjen Kristi.

Ia mengingatkan bagi siapa saja yang membahayakan keselamatan pesawat udara, penumpang dan barang, dan/atau penduduk atau merugikan harta benda milik orang lain maka akan dipidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp500 juta. Hal itu diatur dalam Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan.

"Pak Menhub juga sudah meminta jajaran Polda Jateng untuk menegakkan aturan pidana tersebut,” tegas Dirjen Kristi.

Namun, tetap perlu adanya pemahaman yang masif kepada masyarakat oleh berbagai pihak, agar sadar tentang bahaya yang ditimbulkan jika menerbangkan balon udara secara liar.

"Penyelenggaraan festival balon udara yang ditambatkan ini menjadi salah satu solusi guna pelestarian tradisi budaya, serta memberikan edukasi dan contoh kepada masyarakat tentang bagaimana cara menerbangkan balon udara yang terkendali dan tidak membahayakan keselamatan penerbangan," ungkap Dirjen Kristi.

"Kami berharap kesadaran masyarakat makin tumbuh dan tidak ada lagi temuan balon udara yang terbang secara bebas dan liar. Manfaatkan festival di Wonosobo dan Pekalongan, mari sama-sama kita lestarikan tradisi tanpa membahayakan keselamatan penerbangan," tutup Dirjen Kristi.

(ndt/pr/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment