Polisi : Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya Dilarang

1 April 2024 - 18:30 WIB
Ilustrasi

Tribratanews.polri.go.id - Maluku Utara. Direktorat Lalulintas Polda Maluku Utara menegaskan kepada masyarakat untuk tidak mengendarai sepeda listrik di jalan raya.

Meski begitu mode transportasi ini hanya boleh dipakai di kawasan atau jalur tertentu saja. Seperti permukiman, car free day, kawasan wisata, area sektor sarana angkutan publik, perkantoran, dan area di luar jalan raya.

Sebab hal tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik.

Permenhub itu menjelaskan, sepeda motor listrik adalah kendaraan yang telah memiliki Sertifikasi Uji Tipe (SUT) dan Sertifikasi Uji Tipe Kendaraan (SRUT).

Serta terdaftar resmi di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), memiliki STNK, serta teregistrasi dan sesuai spesifikasi keselamatan.

Baca Juga: Gandeng PT, Indonesia Siap Kembangkan Sistem Informasi Peringatan Dini Tanah Longsor

“Nah dengan Permenhub ini sekarang di Maluku Utara sedang kita sedang sosialisasi kepada masyarakat tentang larangan sepeda listrik digunakan di jalan umum,” kata Ditlantas Polda Maluku Utara, Kombes. Pol. Imam Pribadi Santoso, S.I.K., Minggu (31/3/24).

Kombes. Pol. Imam Pribadi Santoso menambahkan dengan begitu, bagi penggunaan sepeda listrik tidak boleh di jalan raya, karena itu hanya boleh di kawasan-kawasan tertentu saja.

Kombes. Pol. Imam Pribadi Santoso juga mengatakan bahwa larangan itu sebagai pencegahan terjadinya kecelakaan lalu lintas akibat penggunaan sepeda listrik.

Kombes. Pol. Imam Pribadi Santoso meminta masyarakat untuk membantu memberi pemahaman terkait keselamatan pengguna sepeda listrik, terutama pada anak-anak agar angka kecelakaan di jalan raya dapat ditekan.

"Jadi ini demi keselamatan pengguna sepeda listrik itu sendiri mau pun pengguna jalan lainnya," ujar Kombes. Pol. Imam Pribadi Santoso

"Saat ini juga kita sedang sosialisasi secara masif kepada masyarakat untuk tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya jika upaya tersebut sudah dilakukan jelas kedepan akan ada penindakan kalaupun kedepatan,” tutup Kombes. Pol. Imam Pribadi Santoso.

(ri/pr/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment