Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Kementerian Agama (Kemenag) RI menerbitkan surat edaran ihwal larangan kampanye politik di rumah ibadah.
"Kita juga sudah mengeluarkan surat edaran. Sudah ada aturannya lah kira-kira begitu," ujar Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin, Jumat (25/8/23).
Larangan ini sesuai aturan di dalam Undang-Undang terkait Pemilu. Di dalamnya, terdapat pasal yang tidak membolehkan kampanye di rumah ibadah.
Baca Juga: Polres OKU Sumsel Bantu Damkar Padamkan Karhutla di Lahan Ponpes
"Jadi kan termasuk UU pemilu. Tidak membolehkan kampanye di rumah ibadah," ucap Kamaruddin.
Ia meminta masyarakat membantu menjalankan aturan tersebut. Diharapkan, tidak ada pemanfaatan rumah ibadah untuk kegiatan politik menjelang Pemilu 2024.
"Sekarang tugas kita bersama untuk mengawalnya. Jadi memang harus ada sinergi antara pemerintah dan masyarakat untuk bisa bersama-sama merawat keragaman kita ini," kata dia.
Untuk diketahui, masa kampanye Pilpres 2024 akan dimulai pada 28 November 2023 mendatang.
(ndt/pr/nm)