Kasus Korupsi Pekerjaan Jalan Dinas PU Koltim 2021, Polisi Tetapkan Lima Tersangka

3 November 2023 - 20:30 WIB
Foto : detiksultra

Tribratanews.polri.go.id - Kediri. Kepolisian telah menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi pengerjaan peningkatan jalan atau pengaspalan di Dinas PU Kabupaten Koltim tahun anggaran 2021. Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Gede Pranata Wiguna menjelaskan bahwa penetapan tersebut berkaitan dengan tiga paket pekerjaan peningkatan ruas jalan Desa Penaggo Jaya-Lere Jaya, Kecamatan Lambandia. Kemudian, pengerjaan ruas jalan Desa Gunung Jaya, Kecamatan Dangia serta ruas jalan Kelurahan Polipolia, Kecamatan Polipolia, yang ditemukan tidak sesuai dengan volume pekerjaan berdasarkan ketentuan.

Baca Juga: Sat Brimob Polda Aceh Batalyon C Pelopor Gelar Donor Darah Peringati HUT Korp Brimob Ke-78


Pertama, paket pekerjaan peningkatan jalan ruas Penanggo Jaya-Lere Jaya menggunakan Dana Alokasi Khusus 2021, dengan anggaran Rp8 miliar menetapkan tiga tersangka, PPK Dinas PU Koltim inisial JR, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas PU Koltim AS dan pelaksana kegiatan atau pihak ketiga, HAS.

Selanjutnya paket pekerjaan lanjutan ruas jalan Penaggo Jaya-Lere Jaya dengan anggaran Rp4 miliar lewat Dana Alokasi Umum 2021. Pihaknya tetapkan tiga tersangka, PPK Dinas PU Koltim JR, PPTK Dinas PU Koltim AS serta pelaksana pekerjaan inisial MS.

Ketiga paket pengerjaan peningkatan ruas jalan Gunung Jaya-Poliapoli menggunakan DAU 2021 dengan nilai anggaran Rp4 miliar. Adapun tersangka yang ditetapkan, PPK Dinas PU Koltim JR, PPTK Dinas PU Koltim AS dan pelaksana pengerjaan JF.

Akibat pekerjaan peningkatan jalan yang tidak seusai volume negara dirugikan kurang lebih Rp5 miliar berdasarkan hasil perhitungan atau audit dari BPKP Sultra.

“Jadi total tersangka yang kami sudah tetapkan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tiga paket pengerjaan peningkatan jalan di Koltim, sebanyak lima orang,” jelas Kompol Gede Pranata Wiguna, Jumat (3/11/23).

Akibat perbuatan ke lima tersangka terduga pelaku tindak pidana korupsi pengerjaan peningkatan jalan di Koltim, polisi menyangkakan Pasal 2 dan 3, junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Junto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

“Untuk ancaman hukuman terkait Pasal 2 dan 3, minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, dan denda minimal R200 juta dan maksimal denda Rp1 miliar," tutupnya.

(my/hn/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment