Tribratanews.polri.go.id - Kaltim . Polda Kaltim memberi atensi serius terkait kasus tumpang tindih surat kepemilikan tanah yang melibatkan aksi mafia Tanah.
Terhitung hingga akhir 2023 ada dua kasus sengketa tanah ditangani Subdit Harta Benda Bangunan Tanah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kaltim yang diduga terindikasi mafia tanah.
“Satu kasus sudah tahap persidangan di Pengadilan Negeri Balikpapan. Satu kasus lagi masih proses,” ungkap Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Kaltim, AKBP Harun Purwoko, S.H, M.H., Pada Jumat (3/11/23).
Baca Juga: [Disinformasi] Debat Capres di Pilpres 2024 Resmi Ditiadakan
AKBP Harun Purwoko mengatakan bahwa, kasus melibatkan mafia tanah kini menjadi atensi serius Polri, apalagi, ada instruksi agar aparat bertindak tegas terhadap para mafia tanah yang kerap menghalalkan segala cara dalam menjalankan aksinya.
“Tapi, tak semua kasus pertanahan dapat dikategorikan mafia tanah. Dugaan keterlibatan mafia tanah cenderung melibatkan oknum Ormas maupun pejabat publik,” jelasnya
Kasubdit itu juga mengungkapkan bahwa mafia ini beraksi tidak sendirian sering dia bergerak dengan memanfaatkan oknum ormas untuk menduduki lahan yang diincar,Biasanya, lahan perusahaan yang dianggap berpotensi mendatangkan keuntungan, segala cara pasti dilakukan untuk menduduki lahan tersebut hingga tidak heran jika banyak surat palsu yang bisa dibuat.
Tak hanya satu surat palsu, mafia tanah juga biasanya memiliki sejumlah surat palsu yang memang digunakan untuk menggugat kepemilikan lahan pihak lain, salah satunya sedang disidang di meja hijau yang melibatkan oknum anggota DPRD Kabupaten Kabupaten Paser, berinisial A yang bergulir di pengadilan.
(pt/pr/nm)