Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Kepala Kepolisian Daerah Polda Metro Jaya, Irjen. Pol. Drs. Nana Sujana, M.M., memberikan penghargaan kepada 3 personel Polri yang berhasil menggagalkan tindak kejahatan. Ketiga personel tersebut yaitu Aiptu Anton Santoso, Brigadir Reza Sobirin dan Briptu Nukhid Pramudo.
Dalam kegiatan pemberian penghargaan tersebut turut dihadiri olej Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol.Sambodo Purnomo dan pejabat utama Polda Metro Jaya lainnya.
Tindak kejahatan yang berhasil digagalkan yaitu tindam kejahatan pencurian dengan barang bukti sepeda motor di Pamulang, Jakarta Selatan serta Brigadir Reza dan Briptu Nukhid Pramudo yang berhasil menangkap tersangka narkoba dengan barang bukti sabu-sabu seberat 59,96 gram, di wilayah Jakarta Utara.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus mengatakan bahwa Kapolda Metro Jaya memberikan penghargaan kepada ketiga Polantas itu di Lapangan Promoter Ditlantas Polda Metro Jaya, Sabtu (06/06/2020).
"Penghargaan diberikan kepada tiga anggota personel Ditlantas Polda Metro Jaya yang berprestasi dalam pelaksanaan tugas kepolisian di lapangan. Diharapkan penghargaan itu dapat meningkatkan motivasi diri dalam tugas dan juga nama baik institusi Polri dengan terus menumbuhkembangkan semangat keteladanan kepada anggota lainnya dalam mengabdikan diri kepada masyarakat, bangsa dan negara," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa piagam penghargaan diberikan langsung oleh Kapolda Metro Jaya selaku inspektur upacara, berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Metro Jaya Nomor /KEP/ 574/ VI/ 2020, tanggal 5 Juni 2020.
"Anggota yang mendapat penghargaan yaitu, Aiptu Anton Santoso, karena telah berhasil menggagalkan pencurian dan mengamankan barang bukti sepeda motor Kawasaki Ninja, tanggal 7 April 2020, di Pamulang, Tangerang Selatan. Selain itu, penghargaan juga diberikan kepada Brigadir Reza Sobirin dan Briptu Nukhid Pramudo. Keduanya, pada saat patroli berhasil membantu Polres Metro Jakarta Utara melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana narkoba atas nama Julaeha, dengan barang bukti berupa sabu seberat 59,96 gram, satu pucuk senjata api rakitan dan satu unit mobil Toyota Sienta, tanggal 8 April 2020, di wilayah Jakarta Utara," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Kapolda Metro Jaya saat memberikan penghargaan, mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi kinerja ketiga anggota itu. Termasuk, kepada seluruh anggota Ditlantas Polda Metro yang telah melaksanakan tugas dengan baik selama Operasi Ketupat Jaya 2020.
"Kepada seluruh anggota diminta agar terus menjaga kesehatan dan kesiapsiagaan dalam memberikan pelayanan masyarakat. Anggota diharapkan dalam menjalankan tugas rutinnya tidak hanya sekadar melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli saja. Tapi bila ada masyarakat yang melakukan tindak pidana, kita wajib memberikan pencegahan dengan melakukan upaya-upaya untuk menggagalkan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat," jelas Kapolda Metro Jaya.
(fn/bq/hy)