Kadivhubinter Sebut Alice Guo Masuk Indonesia Secara Legal

6 September 2024 - 12:08 WIB
Dokumentasi TBN

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polri menyatakan bahwa buronan asal Filipina, Alice Guo alias Guo Hua, bisa masuk ke Indonesia secara legal.

“Masuk secara legal. Tidak ada pelanggaran imigrasi apapun,” ujar Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen. Pol. Krishna Murti, dalam pesan singkat, Jumat (6/9/24).

Baca Juga: Densus 88 Tangkap 7 Orang Pengancaman Saat Kedatangan Paus Fransiskus

Deportasi kepada Alice Guo sendiri, ujarnya, dilakukan atas permintaan otoritas Filipina. Dia dideportasi setelah dijemput utusan Presiden Filipina, kemarin (5/9/24).

Di sisi lain, Kadivhubinter memastikan bahwa otoritas Filipina telah memastikan akan membantu penangkapan buron BNN bernama Gregor Johan Haas meskipun dia bukan warga negara negeri tersebut. Kendati demikian, hal itu sebagai bentuk balas budi dan kerja sama karena Gregor merupakan salah satu buron di daftar rednotice yang diduga bersembunyi di Filipina.

“Insya Allah kedua negara saling support satu sama lain,” ungkapnya.

(ay/hn/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment