Kadiv Humas Polri: Bila Anita Kolopaking tidak Penuhi Panggilan Kedua, Penyidik Jemput Paksa

7 August 2020 - 09:46 WIB
Tribratanews.polri.go.id-Jakarta. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Argo Yuwono, S.I.K., M.S.I, menegaskan bahwa apabila tersangka Anita Kolopaking (AK) tidak dapat memenuhi panggilan kedua yang dijadwalkan hari ini (7/8/20), penyidik kepolisian akan melakukan penjemputan paksa ke tempat tinggal yang bersangkutan.

“Saudari AK sudah kami jadwalkan pemanggilan pertama, namun ia tidak hadir dan kemudian kami sudah kirim surat pemanggilan yang kedua yang rencananya akan diperiksa sebagai tersangka pada (7/8/20). Tentunya kalau panggilan kedua tidak hadir, penyidik bisa melakukan upaya paksa melakukan penjemputan dari yang bersangkutan,” ungkap Kadiv Humas dalam konferensi pers virtual, Kamis (6/8).

Sebelumnya diketahui, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Awi Setiyono, S.I.K., M.Hum., mengatakan, tersangka AK akan diperiksa dan dipanggil kembali pada (7/8) terkait keterlibatan dalam kasus pelarian terdakwa Djoko Tjandra. Ia mengaku akan memonitor pelaksanaannya hingga selesai.

“Pada (4/8) saudari AK tidak datang karena alasan ada kegiatan terkait dengan permintaan keterangan dari LPSK. Sehingga kami terbitkan penjadwalan ulang untuk diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (7/8),” jelas Karopenmas di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (5/8).

Karopenmas menjelaskan, AK tidak datang memenuhi panggilan kepolisian pada Selasa (4/8). Kepada polisi, AK beralasan ada kegiatan lain yang waktunya bersamaan dengan jadwal pemeriksaan.

“Rencana pagi ini tersangka atas nama AK akan diperiksa perdana sebagai tersangka di Bareskrim Polri. Namun, sampai pukul 13.00 WIB ia tidak datang karena yang bersangkutan ada kegiatan terkait dengan permintaan keterangan dari LPSK yang waktunya bersamaan dengan jadwal pemeriksaan,” jelas Brigjen Pol. Awi di Mabes Polri.

(ng/bq/hy)

Share this post

Sign in to leave a comment