Kabid Humas Polda Kalbar Tegaskan Penanganan Kasus PT Ihya Tour dan Travel, Dilakukan Secara Profesional dan Transparan

30 May 2025 - 17:00 WIB
jurnalborneo

Tribratanews.polri.go.id - Kalbar. Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes. Pol. Dr. Bayu Suseno, S.H., S. I.K., M.M., M.H., menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan penipuan oleh PT Ihya Tour dan Travel dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Dalam keterangan pers tertulisnya, ia menyampaikan bahwa proses penyidikan terhadap tersangka J dan H terus berjalan, dan saat ini keduanya telah ditahan di Polda Kalbar.

“Penyidikan kasus ini masih berlangsung. Penyidik telah melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa dan berkas tersebut sudah dikirimkan kembali ke kejaksaan,” jelasnya, dilansir dari laman jurnalborneo, Jumat (30/5/25).

Ia juga mengonfirmasi bahwa hingga saat ini belum ada permintaan dari para pihak untuk menempuh jalur restorative justice.

“Polda Kalbar belum menerima permintaan penyelesaian secara kekeluargaan dari pihak manapun, sehingga mekanisme restorative justice belum dijalankan,” tegasnya.

Dalam keterangannya ia menambahkan, penyidikan terus mengedepankan asas kehati-hatian untuk menjamin keadilan bagi semua pihak, terutama para korban. Sejumlah saksi telah diperiksa, bukti dikumpulkan, dan koordinasi dengan instansi terkait terus dilakukan untuk mempercepat proses hukum.

“Kami juga aktif membuka ruang komunikasi dengan para korban maupun kuasa hukumnya agar semua informasi dapat ditindaklanjuti secara tepat,” jelasnya.

Ia menyebut, para korban justru menyampaikan apresiasi terhadap kinerja penyidik karena para tersangka berhasil diamankan dalam waktu singkat.

Diketahui bahwa hingga saat ini, tercatat sebanyak 7 laporan polisi (LP) yang diterima Polda Kalbar, dengan total 27 korban dan estimasi kerugian mencapai Rp1 miliar.

“Polda Kalbar berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini demi menjaga kepercayaan masyarakat dan memberikan kepastian hukum kepada seluruh korban,” tutupnya.

(fa/hn/rs)

Share this post

Sign in to leave a comment