Tribratanews.polri.go.id - Jatim. Kegundahan pasangan yang belum memiliki buah hati, membuat adopsi atau mengasuh anak orang lain menjadi pilihan.
Namun hal ini justru dianggap sebagai peluang bisnis bagi ZM (34 th) lelaki asal Rejoso, Pasuruan dan SA (35 th), wanita asal Balong Ponorogo. Keduanya memperjualbelikan bayi dengan dalih untuk diadopsi.
ZM dan SA pun diringkus polisi bersama kaki tangannya, seorang wanita warga Pasuruan berinisial R dan seorang warga Bringin, Ngawi, berinisial SEB.
Modus yang digunakan, ZM dan SA berpura-pura jadi pasangan suami istri yang merindukan hadirnya anak. Mereka mencari simpati ibu hamil berekonomi lemah, agar bersedia menyerahkan bayi mereka. Alasannya, untuk diasuh layaknya anak sendiri.
Tapi, ternyata bayi itu dijual ke orang lain. Mereka mendapatkan uang dari adopter dan pada orangtua bayi hanya diberi biaya ganti persalinan.
“Sudah lebih 10 kali mereka menjual bayi dengan lokasi berbeda di wilayah Jawa Timur dan Jakarta,” ungkap Kapolres Ngawi, AKBP Charles Padapotan Tampubolon dalam rilis Jumat (30/5/2025).
ZM, SA, R dan SEB pun diamankan polisi atas kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Terungkapnya ulah para tersangka, bermula saat seorang perangkat desa di Bringin, Ngawi, diminta membuatkan akte kelahiran seorang bayi perempuan usia enam hari.
Namun saat dokumen yang menyertainya dikonfirmasi ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, ternyata semua palsu. Hal itu kemudian dilaporkan ke polisi.
Satreskrim Polres Ngawi bergerak cepat dan berhasil mengungkap komplotan ini. Modus para tersangka yakni mencari ibu hamil yang ekonominya lemah dan bersedia menyerahkan bayinya untuk diasuh orang lain.
“Kemudian tersangka mencari orang yang akan mengadopsi bayi tersebut sebagai anaknya dan mendapatkan keuntungan,” terang Kapolres Ngawi.
Di kasus terakhir yang membuat mereka meringkuk di tahanan Mapolres Ngawi, diketahui bahwa calon adopter dimintai uang Rp15 juta untuk biaya persalinan. Namun hanya Rp6 juta yang diberikan pada ibu bayi.
Sisa uang dibagi untuk pelaku SA mendapatkan keuntungan sebesar Rp4 juta, ZM sebesar Rp2,5 juta, untuk R mendapat untung Rp1 juta dan SEB sebesar Rp2 juta.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal 83 Jo Pasal 76 UU Nomor 23/2014 tentang perubahan UU Nomor 23/2003 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 11 UU Nomor 21/2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Ancaman hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun,” jelas Kapolres Ngawi AKBP Charles P. Tampubolon.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa surat keterangan lahir, perjanjian penyerahan anak, handphone milik para pelaku dan satu buku rekening yang digunakan untuk transaksi.
“Kami juga menyita sebuah mobil, di dalam mobil inilah terjadi serah terima bayi maupun uang dalam transaksi mereka,” pungkas Kapolres.
(nf/hn/rs)