Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polisi memastikan penangguhan penahanan 16 mahasiswa Universitas Trisakti tidak mempengaruhi proses hukum yang tengah berjalan. Kasus tersebut berkaitan dengan kericuhan di depan Balaikota saat aksi penyampaian pendapat.
Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, menerangkan status hukum para mahasiswa tetap sebagai tersangka dan proses hukum tetap berlanjut.
"Tapi bukan berarti perkaranya berhenti, tetap lanjut, tetap lanjut. Masih tersangka, cuma saat ini penahanannya aja ditangguhkan, karena masa depan mereka kan masih cemerlang, masih bisa untuk dibina, dibimbing lagi," ujar AKBP Reonald, Sabtu (31/5/25).
Lebih lanjut AKBP Reonald mengatakan, penangguhan ini dilakukan setelah adanya permohonan dari pihak keluarga mahasiswa melalui penasihat hukum mereka. Dengan penangguhan penahanan, para mahasiswa dapat melanjutkan kembali belajarnya di kampus.
"Pertimbangan utama dalam keputusan ini adalah masa depan para mahasiswa yang masih aktif menjalani perkuliahan dan ada yang sedang mempersiapkan ujian," jelas AKBP Reonald.
(ay/hn/rs)