Tribratanews.polri.go.id - Ternate. Polda Maluku Utara kembali menegaskan komitmen Polri untuk tetap netral dan tidak terlibat dalam politik praktis menjelang pencoblosan pada 14 Februari 2024.
"Saya perlu menggarisbawahi pentingnya netralitas Polri dalam menjaga integritas dan keamanan selama proses pemilu. Dengan tinggal 8 hari menuju hari pencoblosan, Polda Malut menjamin kepada masyarakat bahwa Polri akan melaksanakan tugasnya sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Kabid Humas Polda Maluku Utara AKBP Bambang Suharyono, Selasa (6/2/24).
Ia menjelaskan, netralitas Polri sudah diatur dalam undang-undang, peraturan pemerintah, dan diperkuat dengan Surat Telegram Kapolri kepada seluruh jajaran Polri. Hal-hal dan landasan hukum serta aturan tentang ini hampir selalu dinyatakan pimpinan polisi pada Pemilu 2024.
Polisi adalah satu-satunya penegak hukum negara yang diberi kewenangan untuk berada secara fisik langsung di semua lokasi dan tahapan mekanisme Pemilu.
Baca Juga: Kominfo Tegaskan Komitmen Berantas Judi Online
Ia menyebut, pasal 28 ayat (1) UU Nomor 2/2002 tentang Polri sebagai dasar hukum yang menegaskan bahwa Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis.
Selain undang-undang tersebut, pasal 5 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 2/2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri juga melarang anggota Polri melakukan kegiatan politik praktis. Begitu pula dengan pasal 4 huruf h Peraturan Polri Nomor 7/2022 yang menetapkan bahwa setiap pejabat Polri wajib bersifat netral dalam kehidupan politik.
"Kemudian diperkuat dengan Surat Telegram Kapolri Nomor: STR/246/III/OPS.1.3/2022 yang diterbitkan pada 22 Maret 2022 tentang Profesionalisme dan Netralitas Polri dalam Kehidupan Berpolitik," ujar Kabid Humas.
Selain itu, Polri juga telah melakukan sosialisasi intensif melalui platform media sosial dan media online agar anggotanya memahami batasan-batasan yang harus dijaga. Hal ini termasuk larangan menampilkan simbol-simbol peserta pemilu dalam foto-foto mereka.
"Upaya ini diimplementasikan untuk memberikan jaminan keamanan dan keselamatan, serta memastikan jalannya Pemilu yang tertib, aman, sejuk, dan bermartabat. kabid menambahkan bahwa sanksi tegas menanti bagi anggota yang melanggar aturan, seiring dengan komitmen Polri untuk menjaga netralitas," tutup Kabid Humas.
(ndt/pr/nm)