Kominfo Tegaskan Komitmen Berantas Judi Online

6 February 2024 - 11:00 WIB
Source Foto: Dok. Kominfo

Tribratanewspolri.gi.id - Jakarta. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menegaskan pemerintah terus berkomitmen memberantas judi online secara nasional.

"Pokoknya kami terus komitmen untuk terus memberantas judi online, korbannya rakyat, rakyat kecil, karena rakyat punya mimpi kalau main judi online itu bisa kaya padahal kan itu salah sekali," ujar Menkominfo Budi Arie, Senin (5/2/24).

Ia mengklaim terdapat penurunan jumlah aduan konten sejak Kementerian Kominfo bekerja sama dengan platform media sosial secara khusus dalam penanganan konten judi online.

Meski begitu, Menkominfo Budi Arie tidak menampik bahwa beberapa kali masih ditemukan beberapa iklan judi online di platform media sosial yang lolos dari pengawasan. Meski demikian, Kementerian Kominfo tetap konsisten untuk melakukan deteksi terhadap konten-konten judi online dan melakukan pemutusan akses atau take down.

"Ini kan semua dipakai segala cara, tapi policy kita tetap, semuanya kita take down," tegas Menkominfo Budi Arie.

Baca Juga: KPU Tindaklanjuti Temuan 198 Data Ganda WNI Pemilih Pemilu di New York

Lebih lanjut, dalam pemberantasan judi online, dibutuhkan kerja sama banyak pihak dalam jangka waktu yang panjang karena para pelaku kejahatan tersebut bakal mencoba mempertahankan bisnisnya dengan berbagai cara.

"Judi online memang memberantasnya harus semesta, karena dia akan terus coba survive kan, ya kita harus adu napas aja," kata Budi.

Untuk itu apabila masyarakat masih menemukan konten judi online di ruang digital Indonesia, Menkominfo Budi Arie menegaskan kementeriannya terus menerima aduan tersebut yang bisa disampaikan lewat situs web aduankonten.id atau melalui media sosial resmi Kementerian Kominfo.

Ia mengatakan dengan keterlibatan aktif masyarakat, maka penanganan judi online di Indonesia bisa lebih efektif.

"Kalau ada laporin aja, pasti kita sikat terus," ujar Menkominfo Budi Arie.

Tercatat sejak Juli hingga Desember 2023, Kementerian Kominfo telah melakukan take down terhadap 810.785 konten terkait judi online.

Jumlah konten yang ditangani dalam satu semester tersebut hampir empat kali lipat lebih banyak dibandingkan dengan jumlah konten judi online yang diputus aksesnya atau take down sepanjang 2022.

(ndt/pr/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment