Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Seluruh personel kepolisian diminta besikap netralitas dalam mengawal Pemilu dan Pilkada serentak 2024. Apalagi, hal tersebut sudah ada aturan yang mengatur terkait netralitas personel Polri.
Demikianlah dikatakan Kadiv Humas Polri, Irjen. Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M., dilansir dari Antara, Minggu (15/1/23).
Baca Juga: Polri dan Sejumlah Instansi Siap Tangkal Hoax Pada Pemilu 2024
Kadiv Humas menjelaskan, salah satu aturan yang mengatur netralitas personel Polri tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, pada Pasal 28 Ayat (1) yang berbunyi Polri bersikap netral dalam kehidupan politik tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis. Ayat (2) berbunyi, anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih.
"Sikap netralitas Polri sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, ada juga di peraturan Kapolri dan telegram arahan tentang netralitas saat pemilu, pileg, dan pilkada," tutup Kadiv Humas.
(my/hn/um)