Inilah 4 Himbauan Tegas Polri Terkait Kasus Brigadir J

29 July 2022 - 18:19 WIB

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Banyaknya isu dan spekulasi yang beredar terkait dengan pemberitaan insiden penembakan Brigadir J, membuat Polri angkat bicara. Polri menghimbau agar masyarakat, media, hingga pihak keluarga yang dalam hal ini diwakili kuasa hukum, tidak membuat spekulasi terkait kematian Brigadir J sebelum ada keterangan resmi dari ahli. Inlah beberapa himbauan pihak kepolisian yang dirangkum dari beberapa sumber.

1. Informasi Hanya Dari Satu Pintu, Yaitu Mabes Polri

Polda Metro Jaya menyerahkan sepenuhnya penyampaian perkembangan penyidikan kasus tewasnya Brigadir J ke Mabes Polri. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Endra Zulpan, S.I.K, M.Si., menjelaskan bahwa hal tersebut dilakukan agar penyampaian perkembangan penanganan kasus Brigadir J dilakukan satu pintu yakni melalui Mabes Polri.

"Terkait dengan 'update' penanganan kasus Brigadir J, nanti penyampaiannya dari satu pintu, yaitu di Mabes Polri," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kamis (21/7/2022) lalu.

Kabid Hummas menambahkan bahwa Mabes Polri nantinya yang akan menyampaikan setiap detail perkembangan kasus tewasnya Brigadir J tersebut kepada publik.

"Setiap penyampaian penanganan timsus ini saya juga akan mendampingi Kadiv Humas di Mabes Polri saat menyampaikan ke media. Jadi nanti disampaikan dari Mabes Polri," pungkasnya.

2. Pengacara Diminta Keluarkan Pernyataan Terkait Hukum Acara

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen. Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M., mengaku pihak pengacara keluarga dinilai cukup banyak membuat spekulasi terkait tewasnya Brigadir J. Menurutnya, hal tersebut sebenarnya tidak perlu karena pengacara seharusnya mengeluarkan pernyataan terkait hukum acara.

"Pengacara menyampaikan sesuai dengan hukum acaranya. Jadi, jangan berspekulasi tentang luka, tentang benda ini, benda itu," tegas Jenderal Bintang Dua itu.

3. Jangan membuat spekulasi

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen. Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M., juga merespons pernyataan Kuasa Hukum, Kamaruddin soal dugaan ancaman pembunuhan terhadap Brigadir J.

"Semua informasi yang didapat masih di timsus," jelas Kadiv Humas Polri, Minggu (24/7).

Kepolisian juga memastikan perkembangan kasus tewasnya Brigadir J masih dalam proses penyidikan, sehingga dirinya belum mendapatkan informasi seperti yang diklaim Kamaruddin.

"Kalau belum dapat info, saya enggak bisa sampaikan ke teman-teman. Sebab, saya juga belum dapat datanya," katanya.

Jenderal Polisi Bintang Dua itu juga meminta kepada siapapun agar tidak mendahului tim khusus yang tengah bekerja melakukan penyidikan. Pernyataan yang disampaikan bukan oleh ahli, ia nilai justru akan memperkeruh suasana.

"Saya imbau agar tidak ada spekulasi-spekulasi. Jika ahli belum mengeluarkan pernyataan, itu yang membentuk isu," tegasnya.

4. Media jangan mengutip dari sumber yang bukan ahli

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen. Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M., memberi peringatan tegas kepada siapa pun terkait kasus baku tembak sesama polisi, termasuk pihak pengacara Brigadir J. Menurut dia, pihak pengacara Brigadir J sebaiknya berhenti mengeluarkan spekulasi-spekulasi agar proses penyidikan berjalan dengan baik. Sebab, Polri menilai pernyataan yang keluar bukan dari ahli, maka hal itu tidak bisa dipertanggungjawabkan.

"Kalau teman media mengutip dari sumber yang bukan expert (ahli), justru permasalahan ini akan lebih keruh. Masalah itu sebenarnya akan segera diungkap timsus," jelas Kadiv Humas Polri, Sabtu (23/7/2022) lalu. 

Share this post

Sign in to leave a comment