Indonesia Ajak Beberapa Negara Lawan UU Anti-Deforestasi

14 July 2023 - 07:30 WIB
Foto: RRI

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Pemerintah Indonesia mengajak sejumlah negara melawan Undang-Undang anti-deforestasi European Union Deforestation-Free Regulations (EUDR). Terlebih, negara-negara tersebut terdampak atas implementasi EUDR.

​Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, kebijakan EUDR diskriminatif karena tertuju pada produk yang diekspor dari Indonesia. Menurutnya, produk-produk tersebut harus terjamin bebas dari deforestasi, utamanya pada komoditas perkebunan.

"Sangat diskriminatif, oleh karena itu kita akan melakukan perlawanan. Nanti berunding, perlawanan, tentu mengajak negara-negara yang mempunyai kesamaan, seperti Malaysia," ujar Menteri Zulkifli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (13/7/23).

Menteri Zulkifli menjelaskan, kebijakan tersebut menghambat eksportasi produk Indonesia karena sejumlah komoditas perkebunan. Seperti kopi, lada, coklat, kelapa sawit, karet, hingga cengkeh.

Baca Juga:  Menpan RB Resmikan 14 Mal Pelayanan Publik di Seluruh Indonesia

Menurutnya, produk-produk tersebut harus lolos verifikasi yang menjamin produk tidak berasal dari kawasan hasil penggundulan hutan (deforestasi). Sehingga para eksportir harus meningkatkan tata kelola industri perkebunan Indonesia.

"Jika ada pelanggaran, maka eksportir dapat dikenai denda hingga 4 persen dari pendapatan yang diperoleh Uni Eropa. Sebab, Indonesia menjadi salah satu yang dirugikan," terang Menteri Zulkifli.

Menurutnya, kebijakan EUDR tersebut sangat diskriminatif dari sisi ekologis. EUDR menurutnya juga menerapkan skema benchmarking yang mengklasifikasi negara menjadi tiga tipe.

Yaitu negara berisiko rendah, standar, serta tinggi dalam hal deforestasi. Meski sebenarnya, kerangka kebijakan EUDR telah lama diundangkan pada April 2023.

(ndt/hn/um)

Share this post

Sign in to leave a comment