Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas bersama 14 kepala daerah kabupaten/kota meresmikan 14 Mal Pelayanan Publik yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia.
“Harapan saya, dengan adanya Mal Pelayanan Publik ini, pelayanan rakyat akan jauh lebih bagus, dan ini bukti para kepala daerah punya komitmen untuk memberikan layanan yang cepat, transparan, dan lebih terukur,” ujar Menteri Anas di Jakarta, Kamis (13/7/23).
Adapun 14 Mal Pelayanan Publik yang diresmikan tersebut tersebar di Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Humbang Hasundutan (Sumatera Utara), Kabupaten Musi Rawas (Sumatera Selatan), Kota Tangerang (Banten), dan Kabupaten Bandung Barat (Jawa Barat).
Kemudian, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Pangandaran (Jawa Barat), Kabupaten Tegal (Jawa Tengah), Kabupaten Kubu Raya (Kalimantan Barat), Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Kabupaten Wajo, dan Kabupaten Soppeng (Sulawesi Selatan), serta Kabupaten Poso, dan Kabupaten Konawe (Sulawesi Tenggara).
Baca Juga: Dirjen Imigrasi: Data Paspor WNI Aman dan Tak Ada Kebocoran
Ke-14 Mal Pelayanan Publik itu melengkapi 120 jumlah Mal Pelayanan Publik yang sebelumnya telah diresmikan. Dengan demikian, saat ini terdapat 134 Mal Pelayanan Publik atau setara 23 persen dari keseluruhan kabupaten/kota di Indonesia.
Menteri Anas pun berpesan agar seluruh Mal Pelayanan Publik berkembang ke arah yang lebih baik.
“Kami terus melakukan monitoring terkait dengan pelayanan publik. Ada yang berkembang sangat bagus, dengan jumlah layanan yang banyak, ada juga yang sedang-sedang, ada yang biasa-biasa. Oleh karena itu, kami terus monitoring,” jelas Menteri Anas.
Anas menambahkan Mal Pelayanan Publik sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo tentang reformasi birokrasi. Presiden mengarahkan terciptanya birokrasi yang berdampak, reformasi birokrasi bukan tumpukan kertas, serta birokrasi yang lincah dan cepat.
“Ini sesuai dengan arahan Presiden ke depan ini layanan harus disatukan. Pelayanan yang disatukan dalam bentuk fisik, namanya Mal Pelayanan Publik (MPP); pelayanan yang disatukan dalam bentuk rumah virtual, namanya MPP digital, ini bertahap akan menuju ke MPP digital,” tutup Menteri Anas.
(ndt/hn/um)