Habiburokhman: Pelanggaran Brigjen Prasetijo Murni Tindakan Oknum, Bukan Polri Secara Institusi

16 July 2020 - 17:31 WIB
Jakarta. Anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra Habiburokhman menegaskan, tindakan Brigjen Prasetijo Utomo tidak melibatkan Polri secara institusi. Pemberian surat jalan kepada Djoko Tjandra murni tindakan oknum Polri.

Terlebih, Polri adalah institusi pertama yang memberikan sanksi berat kepada pejabat tinggi terkait kasus ini.

“Kami mencatat, Polri adalah institusi pertama yang memberikan sanksi berat kepada pejabat tingginya terkait kasus Joko Tjandra ini. Semoga saja proses pemeriksaan berjalan mulus dan tidak masuk angin sehingga masyarakat tahu bahwa hukum pasti ditegakkan, oknum yang bersalah pasti dihukum,” ujar Habiburokhman berdasar keterangan tertulis, Kamis (16/7).

Selain itu, dia menyatakan, partainya mengecam keras pelanggaran etik yang dilakukan Brigjen Prasetijo Utomo. Gerindra menilai, dia layak diberikan hukuman berat.

“Gerindra mengecam keras oknum petinggi Polri yang menandatangani surat jalan itu dan hal itu adalah pelanggaran kode etik yang sangat serius. Yang harus dihukum berat,” katanya.

Habiburokhman juga berharap Polri nantinya dapat transparan kepada publik terkait hasil dari pemeriksaan oknum tersebut. Agar pandangan publik terbuka akan siapa sosok yang bertanggung jawab atas peristiwa ini.

Dia meminta agar kejadian ini sebagai introspeksi diri bagi pihak Polri ke depan dalam penanganan seseorang yang jelas berstatus sebagai buronan suatu perkara.

Khusus untuk kasus Djoko, Habiburokhman mempercayai Polri dengan SDM dan teknologi yang mumpuni dapat segera menangkap Djoko.

“Kalau teroris yang lihai menghilangkan jejak saja bisa ditangkap, seharusnya Joko Tjandra yang tidak terlatih bisa lebih mudah ditangkap,” kata Habiburokhman.

Habiburokhman pun memberikan apresiasi terhadap respons cepat Polri menangani permasalahan itu. Habiburokhman juga meminta Kapolri tidak pandang bulu dengan memberikan hukuman tegas.

(TA)

Share this post

Sign in to leave a comment