Polri dan Kepercayaan Publik

16 July 2020 - 15:33 WIB
Mengejutkan, barangkali itulah fakta pahit yang harus diterima bahwa Kepala Biro Pengawasan dan Koordinasi PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Prasetjo Utomo, yang mengeluarkan Surat Tugas, yang menjadi ketebelece buronan cassie Bank Bali, Djoko Tjandra bisa leluasa keluar masuk Indonesia.

Tentu saja, apa yang dilakukan Praserjo tidak dapat dibenarkan. Meski demikian, untuk mengembalikan kepercayaan Publik Kapolri Jenderal Pol. Idham Azis sudah melakukan tindakan cepat dan tegas. Salah satunya mencopot jabatan Prasetjo dan menahan yang bersangkutan selama 14 hari untuk memudahkan pemeriksaan yang akan dilakukan Propam Polri.

Tindakan cepat, tegas dan tuntas, rasanya memang wajib dilakukan, untuk dapat mengembalikan citra positif Polri. Nanti apapun hasil dari pemeriksaan, Polri juga perlu menyampaikannya secara terbuka kepada masyarakat.

Jika memang ada kejahatan lain yang bersangkutan, termasuk kemungkinan yang bersangkutan menghapus red notice Djoko Tjandra di Interpol, harus tuntas untuk diperiksa. Bahkan, jika ada personel lain yang terlibat, juga harus diperiksa dan diberikan sanksi.

Masyarakat pasti meminta Polri membuktikan bahwa apa yang dilakukan memang bukan atas nama institusi, tapi harus dibuktikan dengan dalil dan logika yang terukur. Jika itu yang dilakukan Polri, pasti masyarakat akan melihat kesungguhan Polri untuk membersihkan diri, jika memang ada kesalahan yang dilakukan personelnya.
Sebuah institusi profesional dan modern, pasti punya mekanisme umtuk menyelesaikan masalahnya untuk menjadi Polri yang jauh lebih baik.

(TA)

Share this post

Sign in to leave a comment