Tindakan cepat dan tegas Kapolri Jenderal Idham Azis dalam memeriksa dan menahan Kepala Biro Korwas Bareskrim yang menerbitkan surat jalan kepada buronan Djoko Tjandra patut mendapat apresiasi.
Hari ini sentimen negatif berita tentang kepolisian cukup banyak yaitu sebesar 25%, hal ini dikarenakan adanya oknum kepolisian yang menerbitkan surat jalan bagi Djoko Tjandra.
Namun demikian Lembaga Kepolisian sudah bertindak dengan tegas yaitu menahan selama 14 hari Karo Korwas Bareskrim Brigjen Polisi Prasetijo Utomo atas inisiatif sendiri tanpa sepengetahuan pimpinannya, selain itu yang bersangkutan juga sudah dipindah tugaskan ke Yanma Polri karena melanggar kode etik.
Tindakan tegas kepolisian yang dengan tegas dan cepat memberikan sanksi kepada anggotanya menunjukan komitmen lembaga ini kepada penegakan hukum tanpa memandang bulu patut diapresiasi. Selain itu juga adalah bentuk kejujuran menjaga citra kepolisian yang belum lama ini mendapat penghargaan dari masyarakat saat ulang tahun HUT Bayangkara ke 74 sampai mencapai 70% tingkat kepercayaanya (Survey Litbang Kompas).
Maka tidak pada tempatnya untuk terus menerus memberikan citra negatif apalagi membuat posisi kepolisian terpojok, mengingat tindakan tegas secara internal sudah dilakukan. Apalagi jika masalah ini mencoba untuk diperbesar dan diperluas dengan melibatkan sejumlah politisi yang memiliki kepentingan berbeda dalam menunggangi kasus ini, entah karena oposisi kepada pemerintah atau faktor ketidak puasan lainnya.
Untuk itu tindakan tegas kepolisian ini harus disebar luaskan ke sejumlah lembaga pemerhati kinerja kepolisian, DPR dan media massa sehingga posisi Lembaga Kepolisian sebagai garda terdepan penegakan hukum tetap terjaga marwahnya. Polisi siap dikritisi jika melakukan kesalahan tetapi jangan sampai juga lembaga ini, menjadi ajang “caci maki” para politisi yang ingin mencari sensasi dan keuntungan pribadi saja.
Dan lebih penting lagi adalah pembinaan secara internal seluruh anggota kepolisian untuk bekerja sesuai kode etik yang sudah ditentukan. Selain itu menjalin hubungan dengan sejumlah lembaga lain sesama penegak hukum harus terus dilakukan selain untuk menyatukan persepsi juga saling membantu dan menjaga sesama citra lembaga negara dalam kesatuan bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(TA)