Tribratanews.polri.go.id - Bali. Dukung perkembangan teknologi informasi, terutama dalam menghadirkan layanan publik, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menambah 469 titik Wi-Fi gratis tahun 2023, Sabtu (4/2/23).
Penambahan akses Wi-Fi tersebut disampaikan oleh Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Bali I Wayan Serinah saat menerima kunjungan Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto di Denpasar, Sabtu (4/2/23).
Baca juga : Pertemuan ASEAN, Indonesia Sambut Timor Leste untuk Pertama Kali
"Dalam rangka mempermudah akses dan layanan informasi kepada masyarakat, didorong penggunaan teknologi informasi melalui pemasangan Wi-Fi gratis Bali Smart Island di 1.834 titik di Bali. Di tahun 2023, fasilitas yang menyasar tempat umum tersebut akan ditambah sebanyak 469 titik," jelas Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Bali.
Sebanyak 469 Wi-Fi gratis tersebut akan dipasang di Balai Desa atau Banjar, hingga tempat wisata, serta diberikan penambahan kecepatan akses hingga 30 Mbps.
“Hal ini guna memberikan rasa keadilan, sebuah usaha untuk memberikan akses informasi tanpa halangan ketiadaan internet kepada masyarakat Bali, agar akses kepada info publik dan informasi lain bisa diperoleh dengan cepat,” ungkapnya.
Di sisi lain, pejabat Pemprov Bali itu juga menyampaikan bahwa teknologi yang sedang berkembang ini dapat membawa pengaruh negatif, seperti pada akhirnya muncul hujatan, informasi bohong, hingga penipuan melalui media sosial yang diakses menggunakan internet.
"Kami sadar tidak ada yang bisa menjamin 100 persen keamanannya, namun kami juga terus memberikan usaha-usaha literasi kepada masyarakat agar masyarakat Bali mampu menjadi netizen yang cerdas dengan UU ITE sebagai acuan dasarnya," ungkap Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Bali.
Menyinggung persoalan keamanan tersebut, Utut Adianto yang memimpin rombongan DPR RI ke Bali mengatakan, ingin melihat dan mendapat masukan soal faktor serta kasus kebocoran data di lapangan.
Apalagi, ungkapnya, setelah keluarnya UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang baru disahkan yaitu UU Nomor 27 Tahun 2022.
"UU ini cukup panjang prosesnya dan kita ingin lihat praktik di lapangan seperti apa, karena kita pembuat sistem atau undang-undangnya bukan pemakainya,” ungkapnya.
Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Provinsi Bali, Gede Pramana menjelaskan, bahwa selain menyediakan Wi-Fi gratis sebagai layanan bagi publik, ada pula langkah menangani kebocoran data yaitu Confidentiality atau data hanya bagi yang berhak.
"Lalu Integrity, yakni isi data tidak rusak dan tidak kurang atau terbaca jelas serta availability yakni data bisa diakses kapanpun bagi yang membutuhkan plus dipastikan keaslian dan kenirsangkalan data tersebut," ungkapnya.
Selain itu, pejabat Pemprov Bali itu memasang antivirus terpusat di Diskominfo untuk mendeteksi komputer yang terserang.
(fz/hn/um)