Tribratanews.polri.go.id. – Jakarta. Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan 353 kg sabu jaringan Timur Tengah yang dikirim dari Malaysia ke Aceh. Dalam operasi mulai Rabu (27/1/2021) hingga Selasa (2/2/2021), polisi menangkap 3 orang pelaku.
Dirnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Krisno Siregar, S.I.K., mengatakan, 353 kg sabu diselundupkan lewat jalur laut ke pelabuhan rakyat Desa Matang Bangka, Kab. Bireun, Aceh.
“Penyelundupan 353 kg sabu jaringan internasional Timur Tengah, Malaysia, Aceh,” terang Dirnarkoba Bareskrim Polri, Kamis (11/2/2021).
Selain itu, Dirnarkoba Bareskrim Polri menyebutkan, penangkapan berkat informasi masyarakat. Polisi lalu mengamati lokasi pelabuhan. Ditemukan kapal hendak berlabuh bawa sabu, namun mereka tahu ada polisi sehingga melompat ke air dan berusaha melarikan diri.
Tidak tinggal diam polisi menangkap para pelaku sebanyak 11 pelaku. Mereka berinisial KM (37) petugas kapal, MD (23) kapten kapal, ES (35) pengendali sabu, MA (36) pengendali, SI (50), SN (53), KR (23), IZ (40), MR (25), SY (63), dan SB (41).
“Pelaku berinisial MA (36) merupakan napi Lapas Lhokseumawe berperan sebagai napi,” terang Dirnarkoba.
Dirnarkoba juga menambahkan bahwa, para pelaku dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif. Begitu juga dengan barang bukti turut dibawa petugas.