Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Rencana unjuk rasa memperingati Hari Buruh Sedunia, setiap tanggal 1 Mei 2022, akan digelar 12 dan 14 Mei mendatang. Pada tanggl 12 Mei, dilakukan serekat buruh pimpinan Andi Gani Nua Wea. Sementara yang tanggal 14 Mei dilakukan serekat buruh pimpinan Said Iqbal.
Tentu saja Polri tidak mungkin melarang aksi unjuk rasa, yang memang diperbolehkan berdasarkan aturan hukum yang berlaku. Polri pasti akan mengawal rencana aksi tersebut.
Meski demikian, Polri berharap unjuk rasa dilakukan dengan cara yang baik, sehingga tidak berubah menjadi anarkis dan bisa merusak fasilitas unum.
Menurut pakar komunikasi, Rahnat Edi Irawan, aksi unjuk rasa yang terlalu berdekatan dengan Hari Raya Idul Fitri, rasanya kurang pas dalam proses pertukaran pesan. "Suasana halal bi halal yang diisi dengan demo, justru bisa mendapatkan reaksi yang negatif dari masyarakat. Mereka justru bisa menjadi antipati terhadap aksi dan kehadiran serikat-serikat pekerja atau buruh tersebut" demikian kata Rahmat.