Berantas Narkoba, Bareskrim Polri Berhasil Tangkap 19 Tersangka dan Amankan 62,9 Kg Sabu

22 October 2021 - 16:57 WIB
Tribratanews.polri.go.id – Jakarta. Dari Seaport Interdiction di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana (Dirtipid) Narkoba membongkar empat kasus narkoba tahun 2021.

Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes. Pol. Dr. Ahmad Ramadhan, S.H., M.H., M.Si., menyatakan, jalur Pelabuhan Bakauheni-Pelabuhan Merak merupakan jalur utama transportasi narkoba dari Sumatera.

"Ada 19 tersangka yang telah diamankan dengan satu orang meninggal dunia karena melakukan perlawanan terhadap petugas," jelas Kabag Penum Divhumas Polri, Kamis (21/10/2021).

“Hasil pengungkapannya ada 19 tersangka dengan total barbuk 62.9 Kg narkoba jenis sabu,” lanjut Kabag Penum Divhumas Polri.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Krisno Halomoan Siregar, S.I.K., mengatakan, pihaknya menjalin kerja sama dengan Ditsatwa Barhakam Polri, Polda Lampung, dan Polres Lampung Selatan.

“Kami melibatkan anjing pelacak. Baik dalam mendeteksi kendaraan, maupun orang yang melintas yang kami duga membawa barang narkoba,” jelas Dir Tipid Narkoba Bareskrim Polri.

"Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) uu ri nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun, dan paling lama 20 tahun penjara dan denda minimal rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan maksimal rp 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah)," jelas Dir Tipid Narkoba Bareskrim Polri.

"Pasal 112 ayat (2) uu ri nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan maksimal rp 8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah)," jelas Dir Tipid Narkoba Bareskrim Polri.

Share this post

Sign in to leave a comment