Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Barat menyurati 18 partai politik (parpol) agar tidak memasang atribut kampanye yang menunjukkan calon ataupun bakal calon legislatif yang diusung.
Baca juga : Event Internasional F1 Powerboat Sukses, Kapolda Sumut: Terima Kasih kepada Masyarakat
"Kami surati semua partai politik yang ada di kota Jakarta Barat. Kita minta untuk menahan diri memasang atribut partai politik yang memang bukan untuk acara sosialisasi," ujar Ketua Bawaslu Jakarta Barat, Oding Junaedi, saat ditemui di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, Senin (27/2/2023).
Oding mengatakan saat ini yang dibolehkan adalah menyosialisasikan partai beserta nomor urut yang telah ditetapkan, bukan kampanye calon secara perorangan.
Masa sosialisasi partai pun baru boleh dilakukan hingga lima hari sebelum pemilihan umum (pemilu) berlangsung.
Para calon baru diperbolehkan melakukan promosi diri sebagai calon legislatif pada masa kampanye selama 75 hari. Masa kampanye itu diperkirakan akan berlangsung pada November 2023 mendatang.
"Selama 75 hari sebelum masa tenang, di situ barulah para calon boleh melakukan kampanye," jelas Oding.
Jika selama 75 hari masa kampanye ada parpol yang melakukan pelanggaran seperti kampanye di sekolah, rumah ibadah, dan lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN), maka pihaknya akan memberikan teguran keras.
"Misalnya selama 75 hari itu ada partai politik yang melakukan pelanggaran akan kami catat, kami buat semacam diagram tingkat kepatuhan parpol kepada peraturan seperti apa. Nanti kami publikasikan," tutup Oding.
(Antara/ndt)