Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membuka penyelidikan atas masalah pengelolaan dana masyarakat untuk bantuan kemanusiaan yang dilakukan oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M., mengatakan Bareskrim Polri sedang menyelidiki kasus ini meskipun belum menerima laporan dari masyarakat.
"Info dari Bareskrim masih proses penyelidikan dulu," terang Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M., Senin (04/07/22).
Ditempat terpisah, Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana mengatakan dari hasil analisis transaksi yang dilakukan pihaknya terindikasi ada penyalahgunaan dana untuk kepentingan pribadi dan terkait dengan dugaan aktivitas terlarang.
Menurut dia, PPATK sudah sejak lama melakukan analisis terhadap transaksi keuangan ACT. Hasil analisis itu pun telah diserahkan kepada aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini Detasemen Khusus (Densus) 88 Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
“Kami mengindikasikan ada transaksi yang menyimpang, tujuan dan peruntukannya serta pihak-pihak yang tidak semestinya.” tutur Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan.