Tribratanews.polri.go.id – Jakarta. Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka yaitu Djoko Tjandra dan pengusaha Tommy Sumardi terkait pemberian suap dalam kasus dugaaan gratifikasi penghapusan red notice Djoko Tjandra, Senin (24/08/20).
"Ya Djoko Tjandra akan sampai Bareskrim sekitar pukul 08.00 WIB dan akan diperiksa terkait kasus red notice," terang Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo, Senin (24/08/20).
Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat tersangka dalam dalam kasus dugaan gratifikasi terkait pengurusan penghapusan red notice atas nama Joko Sugiarto Tjandra (JST) atau Djoko Tjandra pada minggu ini.
Dalam kasus ini, Djoko Tjandra dan TS diduga sebagai pemberi suap. Keduanya dijerat dengan Pasal 5 ayat 1, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.
Sementara NB dan PU diduga sebagai penerima suap. Keduanya dikenakan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11 dan Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.
(ym/bq/hy)